Seusai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya

Padahal, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) itu sudah mengeluarkan mahar senilai total Rp 1,4 miliar.

HO
A Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri bersanding di sela acara ijab qabul di Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017). 

Usai Kasih Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Tajir Ini Diselingkuhi Mahasiswi Cantik yang Dinikahinya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernikahan seorang kakek kaya raya dengan mahasiswi cantik di Sulawesi Selatan kandas di tengah jalan.

Padahal, kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) itu sudah mengeluarkan mahar senilai total Rp 1,4 miliar. 

Perselingkuhan yang diduga dilakukan istrinya membuat Tajuddin mengajukan gugatan cerai.

A Tajuddin Kammisi menikahi seorang mahasiswi cantik kala masih kuliah di jurusan Ekonomi Universitas Bosowa.

Kakek tajir melintir ini pun memberikan mahar total sebesar Rp 1,4 miliar kepada mahasiswi cantik bernama Andi Fitri.

Rinciannya, Kakek tajir melintir tersebut menyiapkan uang panai sebesar Rp 150 juta plus 200 gram emas.

Artis 25 Tahun Punya Utang Rp 17 Miliar hingga Nyaris Bunuh Diri, Sang Pacar Minta Waktu 3 Tahun

Pengakuan Bocah 10 Tahun, Bayar Rp 1.000 Boleh Tonton Adegan Ranjang Suami Istri di Jendela

Mengutip Intisari, Senin (8/4/2019) kakek Tajuddin pada April 2017 silam meminang mahasiswi cantik itu.

Tajuddin tak main-main dalam pernikahannya dengan Andi Fitri.

 

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur (grup Surya.co.id).

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Namun patut disayangkan karena rumah tangga Tajuddin hanya bisa bertahan selama 9 bulan saja.

Diketahui pada 3 Januari 2018, Tajuddin mengugat cerai Andi Fitri.

Perselingkuhan Andi Fitri disinyalir menjadi alasan Tajuddin menceraikannya.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Selama delapan bulan, baik Tajuddin dan Andi Fitri mengalami sidang proses perceraian.

 

Lantas pada Senin, 17 September 2018 silam Pengadilan Negeri Agama Watampone mengabulkan gugatan cerai Tajuddin.

Seorang Wanita Tega Tikam Pungung Karyawan Stasiun Karena Ketinggalan Kereta Api

Tukang Bakso Kasih Mahar Mobil Mewah ke Calon Istri, Bahaya Mahar Bernilai Besar bagi Wanita

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Adaming sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Munawwarah dan Muh Arafah Jalil membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis.

Siswi SMP Dinikahi Kakek

Pernikahan dini dengan pengantin perempuan seorang siswi SMP kelas 1 terjadi di Sulawesi Selatan.

Sang mempelai wanita terpaut usia jauh dengan pengantin pria.

Peristiwa pernikahan siswi SMP tersebut pun menjadi viral di media sosial.

Selain pengantin wanita yang masih berusia sangat muda, perbedaan usia dengan mempelai pria yang cukup jauh turut menjadi sorotan.

Pernikahan tersebut terjadi antara siswi SMP kelas 1 dengan seorang kakek berusia 50 tahun.

Pernikahan adalah suatu prosesi penting yang terjadi dalam kehidupan sebagian orang, dan hanya terjadi sekali dalam seumur hidup.

Terlebih lagi, mereka yang telah lama mendambakan momen sakral itu terjadi.

Seperti diketahui, momen pernikahan biasanya terjadi apabila orang tersebut telah memasuki usia matang.

Umumnya, di Indonesia, pernikahan terjadi pada pasangan yang telah memasuki usia legal menikah atau mapan, yakni usia 20 hingga 25 tahun.

Meski demikian, pada kenyataannya, usia bukan lagi patokan untuk melangsungkan sebuah pernikahan.

Beberapa calon mempelai tetap melangsungkan pernikahan.

Meskipun, beda usia keduanya sangat jauh.

Hal itu sebagaimana yang belum lama ini terjadi di Sulawesi Selatan.

Peristiwa pernikahan itu pun menjadi viral di berbagai media sosial.

Melansir dari laman akun Instagram @makassar_iinfo, pernikahan dini yang terpaut usia cukup jauh baru saja terjadi di Sindrap, Sulawesi Selatan.

Pada pernikahan dini itu, mempelai pria berusia 50 tahun.

Sementara, mempelai wanita adalah seorang gadis yang merupakan siswi SMP kelas 1.

Prosesi pernikahan digelar secara mewah.

Kedua mempelai mengenakan budaya adat Bugis yang penuh dengan nuansa emas dan warna-warna cerah seperti merah dan hijau.

Kedua mempelai bahkan duduk bersanding dengan busana adat pengantin Bugis di pelaminan yang serba bernuansa emas.

"Lagi-lagi viral.

Pernikahan terpaut usia kembali terjadi, mempelai pria berumur 50 tahun dan mempelai perempuannya masih berstatus pelajar SMP kelas 1.

Lokasi: Salao Sidrap SulSel," tulis akun Instagram @makassar_iinfo pada postingannya.

Tak ayal, momen pernikahan antara kakek berusia 50 tahun dengan siswi SMP kelas 1 itu langsung menjadi perhatian publik.

Banyak yang mengomentari dan menuding bila pernikahan itu menyalahi peraturan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Tak sedikit pula, publik yang menyayangkan keputusan keluarga sang pengantin wanita.

Karena, mereka melepas gadis belia tersebut untuk menanggung beban pernikahan di usia semuda itu.

Silaturahmi Berujung Isak Tangis, Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Siswi SMP di Sulawesi

Kisah PSK Paruh Baya di Lampung, Berusia 50 Tahun, Pelanggannya Pelajar, hingga Tarif Rp 50 Ribu

Ternyata Bukan Cuma Mitos, Ini Fakta-fakta Kota Gaib Saranjana di Kalimantan dalam Pandangan Ilmiah

Menariknya, ekspresi sang pengantin wanita rupanya ikut menarik perhatian publik Tanah Air.

Menurut sebagian dari mereka, sang mempelai wanita sama sekali tidak terlihat bahagia.

Hal itu berbanding kontras dengan mempelai pria yang dalam beberapa potret yang dibagikan selalu terlihat tersenyum.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tajir Melintir, Kakek 72 Tahun Nikahi Mahasiswi Cantik & Beri Mahar Rp 1,4 Miliar, tapi Diselingkuhi 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved