Tribun Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ektasi ke Pulau Jawa

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto saat ekspose narkoba di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis 11 April 2019 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah hukuman mati.

Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto mengapresiasi keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan yang menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba dalam jumlah besar melalui Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Belum lagi 1 bulan kami memusnahkan paket narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Polres Lampung Selatan. Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar,” terangnya didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen dan Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan.

Dirinya mengatakan Lampung, khususnya Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar masuk Pulau Sumatera dari Pulau Jawa.

Karenanya jalur Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu jalur yang kerap digunakan oleh jaringan narkoba untuk menyelundupkan paket barang haram tersebut dari Sumatera ke Jawa.

Karenanya pengawasan pada jalur penyeberangan Bakauheni menjadi salah satu fokus utama Polda Lampung selama ini. 

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved