Cara Menghitung Zakat Mal, Berikut Penjelasan Ustaz Asep Abdullah

Bagaimana cara menghitung zakat mal? Berikut, penjelasan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Fattah Bandar Lampung, ustaz Asep Abdullah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Cara Menghitung Zakat Mal, Berikut Penjelasan Ustaz Asep Abdullah. 

Sementara, besaran nilai zakat yang dikeluarkan mulai dari 2,5 persen, 5 persen, hingga 20 persen, sesuai dengan jenis harta yang akan dizakatkan.

"Zakat perniagaan atau profesi 2,5 persen, zakat pertanian bisa 5 persen sampai 10 persen."

"Dengan tata cara menghitung zakat mal sesuai syariat Islam," ungkap ustaz Asep Abdullah.

2 Doa Berbuka Puasa Ramadan dalam Bahasa Latin, Arab, dan Terjemahannya

Untuk pertanian, Asep Abullah mengungkapkan, zakat mal dikeluarkan setiap panen, jika sudah mencapai nilai nisab.

Untuk profesi, zakat mal bisa dikeluarkan setiap bulan, agar tidak memberatkan selama nilai nisabnya sudah mencapai, jika dihitung dalam satu tahun.

"Jadi, nilai zakat yang harus dikeluarkan satu tahun dibagi 12 bulan," imbuhnya.

Tidak Harus Bulan Ramadan

Sebagian masyarakat meyakini bahwa pembayaran zakat mal dilakukan saat bulan Ramadan.

Menurut Asep Abullah, hal tersebut diperbolehkan namun tidak diharuskan.

Ketentuan untuk membayar zakat mal pada bulan Ramadan, pun tidak ada.

Sementara, cara menghitung zakat mal berdasarkan pendapatan bersih, yakni pendapatan kotor dikurangi utang.

Untuk utang, Asep Abullah mengatakan, kategori yang termasuk adalah utang untuk memenuhi kebutuhan mendasar.

Sementara, utang untuk gaya hidup tidak termasuk yang dihitung untuk dikurangi.

Ceramah Ustaz Adi Hidayat - Ramadan Merupakan Perlombaan Kejar sampai Garis Finis. Maksudnya?

Anjuran mengeluarkan zakat mal terdapat dalam Surat At-Taubah Ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved