Tribun Lampung Selatan

Jumlah Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Sudah Capai 11 Ribu Kendaraan Tiap Hari

Trend pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sejak diresmikan Presiden Joko Widodo bulan Maret lalu terus meningkat

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Tol Lampung jumlah pengendara yang melintas terus meningkat 

Laporan Wartawan Tribun lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Trend pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada bulan Maret lalu terus meningkat.

Menurut Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Cabang Bakauheni – Terbanggi Besar, Hanung Hanindito saat ini rata-rata jumlah pengguna jalan tol perhari mencapai 11 ribu unit kendaraan.

“Kalau untuk trend pengguna terus meningkat setiap harinya. Rata-rata mencapai 11 ribu kendaraan yang melintas setiap hari,” kata dia kepada Tribun, Jumat (12/4/2019).

Untuk jenis kendaraan yang melintas terbanyak, kata dia, relatif sama.

Baik untuk kendaraan pribadi, truk angkutan barang dan bus angkutan penumpang.

Untuk yang terbanyak pada truk angkutan barang dan mobil pribadi.

Begitu juga dengan kendaraan lintasan antar daerah dan dalam daerah (di wilayah Lampung).

Kendaraan yang melintasi jalan tol relatif pada semua pintu tol.

Pemprov Lampung Menunggu Respon Kementerian PUPR Terkait Akses Jalan Tol Menuju Pelabuhan Panjang

Tetapi terbanyak memang pada pintu utama Bakauheni Selatan dan Terbanggi serta Kota Baru.

“Kalau untuk jumlah pastinya setiap jenis/golongan saya tidak apal. Secara umum setiap harinya yang melintas kini mencapai 13 ribu unit perhati. Ini data dari seluruh pintu tol,” ujar Hanung.

Hanung mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisas rencana penerapan tariff tol kepada para pengguna.

Untuk kepastian waktu mulai diterapkannya tariff tol, dirinya mengatakan sejauh ini belum ada informasi lanjut dari kantor pusat PT. Hutama Karya Tol.

Dalam waktu dekat JTTS pun rencananya sudah akan diterapkan tarifnya. Untuk daftar besaran tariff JTTS ini telah di keluarkan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Informasi yang tribun dapatkan daftar tariff tol JTTS telah ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor : 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tariff jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar tertanggal 3 April kemarin.

Dalam SK tersebut kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golonga. Golongan I sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus kecil. Golongan II mobil truk atau bus dengan dua gandar (as roda), golongan III mobil tiga gandar, golongan IV kendaraan dengan 4 gandar dan golongan V kendaraan dengan 5 gandar.

Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tariff tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai 112.500, golongan II dan III Rp. 168.500 dan golongan IV dan V sebesar Rp 224.500.

(tribunlampung.co.id/dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved