Pemilu 2019
Cara Periksa Nama di DPT Pemilu 2019 secara Online di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone lewat website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi KPU RI PEMILU 2019
Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebelum menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT dalam Pemilu 2019.
Berikut, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.
Selain secara online, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 juga bisa dilakukan secara offline.
Pemeriksaan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili.
Di tempat tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Sementara, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone dilakukan melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
Berikut, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 via website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
• 5 Warna Surat Suara, Sudah Tahu Apa Saja yang Dipilih pada Pemilu 2019 17 April 2019?
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK, yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
• Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Sementara, berikut cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 via aplikasi KPU RI PEMILU 2019
1. Buka Play Store, cari aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
2. Ketuk install, tunggu proses pengunduhan selesai.
3. Setelah terinstal, buka aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
4. Terdapat beberapa menu pada halaman pertama aplikasi, pilih "Cek Pemilih".
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Depan pada kolom yang tersedia, lalu ketuk "Cek".
6. Apabila sudah terdaftar, maka nama Kamu akan muncul beserta informasi alamat hingga di TPS berapa kamu nyoblos.
7. Apabila nama kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah".
• Daftar Lembaga Survei yang Menggelar Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019
Cara Mencoblos
Setelah memastikan nama kamu terdaftar dalam DPT, hal lain yang perlu kamu perhatikan adalah cara mencoblos surat suara Pemilu 2019.
Jangan sampai, suara kamu dianggap tidak sah lantaran cara mencoblos yang tidak sesuai ketentuan.
Berikut, tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 yang dianggap sah oleh KPU sebagaimana dilansir Kompas.com.
Surat Suara Presiden
1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon
Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol
2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol
3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol
5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol
6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol
7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol
8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol
10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol
11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon
12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon
13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon
14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat
15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon
16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon
Surat Suara DPD
1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Sementara, surat suara dikategorikan tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/dilubangi.
Ditandatangani KPPS
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).
“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.
• Jelang Pemilu 2019, Ashanty Ungkap Perbedaan Pilihan Politik Keluarganya: Mas Anang Nggak Tahu
Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.
Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Demikian, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 serta tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 dan 5 warna surat suara. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/kompas.com/tribunkaltim.co/tribun-video.com)