Anak SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Lahirkan Anak, Begini Kondisi Bayi Mereka saat Lahir

Anak SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Lahirkan Anak, Begini Kondisi Bayi Mereka saat Lahir

Surya online
Siswa SD dan Siswa SMP perkosa siswi SMA hingga hamil dan melahirkan 

Anak SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil dan Lahirkan Anak, Begini Kondisi Bayi Mereka saat Lahir

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswa SD dan seorang siswa SMP memperkosa siswi SMA hingga hamil dan melahirkan. Peristiwa memprihatinkan itu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Kejadian mengenaskan siswa SD dan siswa SMP menghamili siswi SMA ini tentu membuat publik terkejut.

Bagaimana kondisi bayi mereka saat dilahirkan?

MMH (18) dan MWS (13), dua remaja asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo memperkosa AZ (18) hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.comSenin (15/4/2019) mengatakan, MWS, salah satu pelaku pemerkosaan masih duduk di bangku kelas VI SD, sedangkan MMH, pelaku lainnya masih SMP karena pernah tidak naik kelas.

Mereka memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA hingga hamil dan keluarga baru tahu kejadian tersebut setelah korban melahirkan.

Peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pelaku MWS dan ZA adalah saudara sepupu dan tinggal serumah.

Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri saat rumah dalam kondisi sepi. Namun AZ menolak.

Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak. Pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.

“Pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," jelasnya Senin (15/4/2019).

Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MWS. Sejak korban masih berusia lima tahun. dia tinggal serumah dengan pelaku.

Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved