Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
BREAKING NEWS - Kuasa Hukum Zainudin Hasan Siapkan 300 Lembar Pembelaan Pada Majelis Hakim
Kuasa hukum Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif siapkan berkas pledoi lebih dari 300 halaman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Kemudian keenam, terdakwa tidak pernah melakukan intervensi proses lelang hingga ditentukan pemenang lelang.
"Ketujuh, terhadap penerimaan tentang ploating proyek senilai Rp 26 miliar hanyalah berdasarkan perkalian fee sebesar 13 persen dari nilai proyek Rp 109 miliar, hal ini tidak bisa menujukkan hal pasti atas penerimaan yang diterima oleh Zainudin Hasan," terang Jamhur.
"Kedelapan penerimaan dari Ahmad Bastian melalui Agus BN sebesar Rp 9 miliar adalah tidak benar, dan Ahmad Bastian tidak pernah diminta," ujarnya.
Lanjutnya kesembilan, penerimaan fee 2017 sebesar Rp 920 juta atas proyek Rp 3 miliar dengan komitmen 20 persen tidak bisa dikalkulasikan uang yang diterima.
"Sepuluh, bahwa penerimaan 2017 dari Rusman Efendi Rp 5 miliar sebagai presentasi 17 persen sebagaimana disebutkan Agus BN itu bukan permintaan terdakwa," ujar Jamhur.
"Kemudian penerimaan dari Gilang Ramadan, Iskandar, Wahyu, Rusman, Ardi, itu tidak diterima langsung tapi dari Agus BN dan Anjar Asmara, sehingga jumlah penerimaan tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.
Jamhur pun menyampaikan jika tim kuasa hukum sedih atas tuntutan 15 tahun penjara.
"Kami berharap fakta hukum yang disajikan bisa memberi putusan yang seadil-adilnya," tandas Jamhur.
• Bupati Zainudin Hasan Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Tanggapi dengan Replik
Menanggapi pledoi tim kuasa hukum dan Zainudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subari Kurniawan langsung membacakan replik.
"Kami tanggapi dengan langsung membuat replik dan disampaikan hari ini," sebut Subari.
"Adapun replik tanggapan ini kami sampaikan yang pada pokoknya bahwa kami tetap pada tuntutan yang kami sampaikan," imbuhnya.
Namun Subari menyampaikan ada beberapa revisi terkait barang bukti.
"Ada beberapa revisi yang sebatas mengenai amar barang bukti, dan seperti yang terlampir," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)