Emak-emak Berdatangan ke Pondok Pesantren Ada Bagi-bagi Rp 100 Ribu, Camat Datang Langsung Bubar
Camat di Bandar Lampung mendapati kegiatan bagi-bagi uang Rp 100 ribu di pondok pesantren. Kebanyakan penerima emak-emak.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Andi Asmadi
Emak-emak Berdatangan ke Pondok Pesantren Ada Bagi-bagi Uang Rp 100 Ribu, Camat Lapor ke Panwaslu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Camat Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, Zulkipli, sedang berkeliling memantau aktivitas di wilayahnya pada Senin 15 April 2019 siang saat melihat banyak emak-emak berdatangan ke sebuah pondok pesantren.
Pak Camat yang saat itu sedang bersama Lurah Kota Karang, Sahrial, melihat warga keluar masuk kawasan pondok pesantren tersebut.
Karena curiga ada aktivitas di luar kelaziman, Zulkipli dan Sahrial masuk ke lokasi yang dimaksud. Tiba-tiba kerumunan warga, yang sebagian besar emak-emak, langsung bubar.
Zulkipli menanyakan kejelasan kepada pimpinan ponpes tersebut.
"Saya tanya ini apa. Dan, saya tanyakan kepada warga, benar ada bagi-bagi uang. Kata mereka jumlahnya Rp 100 ribu per orang," ujar Pak Camat.
Zulkipli pun sangat menyayangkan jika yang terjadi adalah kegiatan kampanye, sebab sekarang sudah masuk masa tenang.
Pak Camat kemudian menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menghubungi Panwaslu Bandar Lampung.
• Petinggi TNI Lacak Pelaku lewat Sinyal HP, Fakta-fakta Tak Terduga Oknum TNI Kencani 2 Siswi SMP
• Jenderal yang Juga Mantan Wakapolda Lampung Rela Berdiri 10 Jam Demi Jaga TPS di Luar Negeri
• Relawan Capres Dapat Info dari Ibu-ibu, Polisi dan TNI Cek Surat Suara Tercoblos Ditimbun di Ruko
"Tadi sudah saya telepon dan nanti akan kita bawa langsung bukti-buktinya berupa KK warga dan kertas caleg ke Panwaslu," ujarnya.
Seorang warga, Rosi, membenarkan bahwa dirinya diminta berkumpul di ponpes tersebut untuk membawa KK dan menerima pembagian uang.
Namun, saat ditanya apakah disuruh mencoblos caleg tertentu, ia tidak membenarkan. "Enggak benar kalau suruh coblos itu," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menanggapi hal tersebut mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kalau benar ditemukan ada politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka bisa disanksi pidana.

"Ancaman hukuman tertuang pada pasal 521 dengan ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Maka nanti akan kami proses, apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak," ujarnya.
Sementara pimpinan ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar, meski awak media sudah mencoba mengonfirmasi.
• Artis Indonesia Nyaris Tewas Saat Syuting Live, Tergilas Mobil hingga Terkena Senapan
• WNI Ngotot Minta Nyoblos hingga Diantar Pakai Ambulans ke TPS: Saya Tak Khawatir Dipanggil Tuhan
• Caleg Blak-blakan Bagi-bagi Amplop Isi Uang hingga Rp 250 Ribu, Gerilya Sejak Sebulan Lalu
Wakil Bupati OTT
Dugaan praktik politik uang juga terungkap di Sumatera Utara. Sosok yang ditangkap pun tak main-main, yakni Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap.
Hariro Harahap diduga terlibat bagi-bagi uang untuk memenangkan istrinya yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Pengungkapan kasus politik uang di Sumatera Utara ini berawal dari kecurigaan polisi pada sebuah mobil.
Saat diperiksa, polisi menemukan banyak amplop berisi uang seratus ribu dua lembar dan juga kartu nama Caleg Gerindra bernama Masdoripa Siregar, yang juga istri Wakil Bupati Paluta, Hariro Harahap.
Apa keterlibatan Hariro Harahap dalam kasus pengungkapan politik uang di Paluta?
Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Hariro Harahap dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) money politics alias politik uang.
Ia diduga terlibat bagi-bagi uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar yang merupakan calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Sampai saat ini, yang bersangkutan (Hariro) masih kami periksa.
Memang ada kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Senin (15/4).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan, pengungkapan money politik ini berawal saat Tim Satgas Money Politics Polres Tapsel yang dipimpin Alex dan Kasat Intel Polres Tapsel, AKP Eldi Koswara melakukan patroli untuk mengamankan jalannya Pemilu 2019.
"Saat patroli itu, tim kami melihat mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG melintas.
Ketika kami periksa, ternyata di dalamnya banyak amplop," ungkap Alex.
Penasaran, mantan Kasat Reskrim Pakpak Bharat ini kemudian memerintahkan anggotanya mengecek isi amplop tersebut.
Ketika dicek, di dalam amplop terdapat uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, disertai kartu nama Caleg DPRD Paluta, Masdoripa.
"Di dalam mobil itu ada empat orang laki-laki.
Mereka mengaku disuruh oleh seorang pria," kata Alex.
Adapun keempat laki-laki itu yakni Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Imam Muda Harahap dan Rizal.
Setelah dikembangkan, ternyata keempat orang ini baru saja dari rumah yang beralamat di Jalan SM Raja, Lingkungan I, Partimbakoan, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.
"Saat kami datangi rumah itu, ternyata rumah tersebut milik Wakil Bupati (Hariro).
Sekarang semua orang yang ada di dalam rumah sudah diamankan dan masih diperiksa," kata Alex.
• Syarat Pembuatan Kartu Kuning
• Cara Gadai BPKB di Pegadaian Tahun 2019, Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
• Cara Periksa Nama di DPT Pemilu 2019 secara Online di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Adapun orang-orang yang ada di rumah Hariro di antaranya Fajar Harahap, Ali Asman Siregar, Sutan Kumala Siregar, Khairul Afandi Siregar, Harianto Harahap dan M Rifai Harahap.
Kemudian, Hasanuddin Simbolon, Irfan Harahap, Mara Laut Siregar.
Adapun barang bukti yang disita berupa 87 amplop berisi yang Rp 200 ribu dan kartu nama Masdoripa,
dua unit laptop, satu unit printer, stempel berlogo partai Gerindra, stempel berlogo Prabowo-Sandi,
kalender caleg bergambar Masdoripa sebanyak 11 lembar dan stok amplop kosong.
"Ada juga kami sita daftar nama-nama penerima amplop ini.
Serta kwitansi dan sejumlah handphone," ungkap Alex.
Terpisah, anggota Panwaslu Paluta, Panggabean Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun mengaku belum bisa memastikan kabar ini.
"Belum bisa kami pastikan informasi ini.
Sejauh ini, kami juga belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Gabe.
Ia mengatakan, pihaknya masih berupaya memastikan lebih lanjut kabar penangkapan Wabup Hariro.(tribumedan)