Pilpres 2019
Cawapres Ma'ruf Amin Mencoblos di TPS 051 Koja, Warga Ramai Panggil Abah
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin mencoblos di TPS 051 Koja, Jakarta, Rabu, 17 April 2019 pukul 10.00 WIB.
Sehingga, tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 ke TPS.
Atau bahkan, pemilih belum menerima formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TPS.
• Cara Cek Nama dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di aplikasi KPU RI PEMILU 2019
Formulir tersebut memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih dari pukul 07.00 hingga TPS tutup.
Demikian pula, jika kamu sudah menerima formulir C6.
Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan hal tersebut saat ditanya soal kesimpangsiuran informasi soal penggunaan C6 ini.
"Ya (bukan syarat mencoblos). Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Dia mengungkapkan, hal yang terpenting pemilih masuk dalam DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia.
Cara Cek Nama dalam DPT
Sebelum pergi ke TPS atau tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.
• Video - Beda 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019, 17 April 2019 Memilih Apa Saja?
Berikut, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.
Adapun, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online bisa melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.