Pemilu 2019
Jangan Salah Kaprah, Pemilih Tak Bawa Formulir C6 Bisa Mencoblos di TPS Sejak Pukul 07.00, Asal. . .
Meski tak membawa formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara sejak pukul 07.00.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Meski tak membawa formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara sejak pukul 07.00.
Hal itu lantaran formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos.
Sehingga, tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 ke TPS.
Atau bahkan, pemilih belum menerima formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TPS.
Formulir tersebut memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih dari pukul 07.00 hingga TPS tutup.
• Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu
Demikian pula, jika kamu sudah menerima formulir C6.
Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan hal tersebut saat ditanya soal kesimpangsiuran informasi soal penggunaan C6 ini.
"Ya (bukan syarat mencoblos). Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Dia mengungkapkan, hal yang terpenting pemilih masuk dalam DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia.
Cara Cek Nama dalam DPT
Sebelum pergi ke TPS atau tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.