Pemilu 2019
Jangan Salah Kaprah, Pemilih Tak Bawa Formulir C6 Bisa Mencoblos di TPS Sejak Pukul 07.00, Asal. . .
Meski tak membawa formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara sejak pukul 07.00.
Berikut, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.
Adapun, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online bisa melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
Selain secara online, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 juga dapat dilakukan secara offline.
• 5 Warna Surat Suara, Memilih Apa Saja pada Pemilu 2019 17 April 2019?
Pemeriksaan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili.
Di tempat tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Berikut, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 via website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK, yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.