Pemilu 2019

Pemilu 2019, Informasi dan Panduan Lengkap Pencoblosan Hari Ini

Berikut informasi dan panduan lengkap terkait pesta demokrasi yang pada tahun ini untuk pertama kalinya pilpres dan pileg digelar serentak.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Pemilu 2019, Informasi dan Panduan Lengkap Pencoblosan Hari Ini, Rabu, 17 April 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 perlu menjadi perhatian pemilih.

Lantaran, KPU telah menetapkan cara mencoblos surat suara Pemilu 2019.

Karena jika cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 tidak sesuai ketentuan, surat suara akan dianggap tidak sah.

Hal itu tentu akan merugikan pemilih karena suaranya menjadi tidak dihitung.

Lalu, bagaimana cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada hari pencoblosan 17 April 2019?

Sebelum membahas hal tersebut, pemilih sebaiknya mengetahui terlebih dahulu 5 warna surat suara.

Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), anggota KPU Lampung Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan 5 warna surat suara yang berbeda.

Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.

 Pemilu 2019 Akan Dapat Lima Surat Suara Berbeda Warna, Beginilah Tata Cara Pencoblosannya di TPS

Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.

Berikut, 5 warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.

Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.

Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.

 Pemilu 2019 pada 17 April 2019 Memilih Apa Saja? Simak, Perbedaan 5 Warna Kertas Suara

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

Jenis surat suara ini memiliki ukuran 51x82 centimeterpersegi.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

 Profil Partai Peserta Pemilu 2019, Simak Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 17 April 2019

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019

Keberadaan 5 warna surat suara lantaran Pemilu 2019 akan memilih para calon untuk mengisi 5 jabatan publik, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Berikut, tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 yang dianggap sah oleh KPU sebagaimana dilansir Kompas.com.

Surat Suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

Surat Suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Sementara, surat suara dikategorikan tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/dilubangi.

Ditandatangani KPPS

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).

“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.

Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain.

 Pemilu 2019 Memilih Apa Saja? Perhatikan 5 Warna Surat Suara Sebelum Mencoblos

Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Demikian, cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 dan 5 warna surat suara. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/beni yulianto/kompas.com)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved