Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS: Sidang Kasus Suap Proyek Mesuji Hadirkan 3 Saksi, Nurmala Dicecar Jaksa Seperti Ini
PN Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan kasus suap fee pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 18 April 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Namun sebelum diserahkan ke Silvan, Nurmalan mengaku sempat menyimpan ke brangkas milik Sibron Aziz.
"Kalau Rp 150 juta untuk pembayaran angsuran mobil," tegasnya.
"Benar itu bukan pihak lain?" tanya JPU.
"Benar, memang pak Silvan pengajuan Rp 1,3 miliar dan saya gabungkam untuk pembayaran cicilan rutin mobil," jawab Nurmala.
• Sidang Perdana Kasus Suap Mesuji Molor, Jaksa KPK Tertahan di Udara
Nurmala pun mengaku selang beberapa jam setelah penyerahan tepatnya sore hari KPK datangi kantor PT Subanus.
"Saya ke ruang rapat dan saya bilang kalau pak kardinal kena ott," sebutnya.
Nurmala pun mengaku jika uang tersebut diambil oleh Silvan, dan sepengetahuannya uang tersebut untuk bayar material.
"Tapi saya gak tahu kalau uang itu diberikan ke Kardinal," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)