Pemilu 2019

Bawaslu Lampung Tengah Awasi Penggelembungan Suara di Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah akan berikan sanksi tegas kepada pihak yang mencoba lakukan penggelembungan suara

Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
pencoblosan Pemilu 2019 di Terbanggi Besar, Lampung Tengah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah akan berikan sanksi tegas kepada pihak yang mencoba lakukan penggelembungan suara.

Bawaslu Lampung Tengah memastikan sanksi pidana siap menanti bagi mereka yang melakukan tindak kecurangan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Bawaslu Lampung Tengah bidang hukum, Alvian Wahyudi, Jumat 19 April 2019 mengatakan, pasca pencoblosan 17 April 2019 saat ini pihaknya fokus pada proses pengawasan antispasi penggelembungan surat suara.

"Data utama kami ada salinan C1 dari seluruh TPS di Lampung Tengah. Jadi kami sudah memiliki suara yang masuk. Jadi jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik penggelembungan suara," ujar Alvian Wahyudi.

Untuk itu, pihaknya akan terus memastikan bahwa data C1 yang ada pada pihaknya, juga yang ada di KPPS dan pengawas di setiap TPS sama.

Tingkat Partisipasi Pemilih di Seputih Agung Lampung Tengah Meningkat, Ini Penyebabnya

"Kami sudah memiliki semua salinan C1 dari seluruh TPS yang ada sebanyak 3953 unit se-Lampung Tengah. Dan itu jadi bahan kami untuk melakukan pencocokan data di bawah," ungkap Alvian Wahyudi.

Terkait pelanggaran selama berjalannya Pemilu, Bawaslu Lampung Tengah saat ini tengah menangani lima perkara dugaan money politics yang dilakukan caleg melalui tim sukses mereka.

"Ada lima yang sedang kami tangani (dugaan pelanggaran kampanye). Ada empat laporan dan satu temuan. Saat ini kami tengah melakukan klarifikasi terkait pelanggaran di Kecamatan Padang Ratu,"terang Wahyudi.

Terkait kurangnya surat suara, DCT tidak terpasang, dan adanya beberapa surat suara yang tertukar antar dapil pada saat pencoblosan pada Rabu 17 April 2019, Wahyudi mengatakan pada prinsipnya telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan menindaklanjuti serta melakukan perbaikan.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved