Pemilu 2019
Viral Video Suami Caleg Marah Suara Menyusut, Bawaslu Lampung Ingatkan Sanksi Pidana
Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan adanya sanksi pidana jika oknum penyelenggara ataupun peserta pemilu nekat mengubah suara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan adanya sanksi pidana jika oknum penyelenggara ataupun peserta pemilu nekat mengubah suara. Ini menanggapi beredarnya video suami calon anggota legislatif di Bandar Lampung marah-marah karena suara istrinya menyusut.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, perolehan dan perhitungan suara dalam berita acara dan formulir C1 di Tempat Pemungutan Suara tidak akan bergeser. Pasalnya, jajaran pengawas khususnya Pengawas TPS memiliki bukti video dan foto dari setiap formulir C1 tersebut.
“Jangan coba-coba geser suara. Penyelenggara pemilu yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, bisa terkena pidana penjara dan denda sesuai pasal 50-55 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Khoir, sapaan akrabnya, Sabtu (20/3/2019).
Video berisi rekaman seorang pria marah-marah beredar di aplikasi percakapan WhatsApp sejak Jumat (19/3/2019). Pria yang ternyata suami caleg Dewi Anggraini dari Partai Nasional Demokrat itu marah karena suara istrinya berkurang drastis di satu TPS di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam video tersebut, suami caleg ini menyebut suara istrinya berkurang dari 121 suara menjadi tinggal 1 suara. Ia pun menunjukkan salinan C1 dari saksi istrinya di TPS yang mencantumkan 121 suara, berikut salinan C1 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menerangkan 1 suara istrinya.
Khoir memastikan telah memantau langsung ke kantor Kecamatan Kedamaian, tempat pelaksanaan rekapitulasi suara, Sabtu. Ia bertemu dengan pria bernama Syamsir itu, suami dari caleg NasDem, Dewi Anggraini.
Di kantor kecamatan, Bawaslu mencocokkan salinan C1 antara saksi dan Pengawas TPS. Hasilnya, perolehan Dewi Anggraini tetap 121 suara.
“Salinan C1 itu dari KPPS. (Kesalahan hasil suara) kemungkinan karena kelelahan saat perhitungan. Tapi setelah salinan C1 yang dipegang saksi dicocokkan dengan Pengawas TPS, hasilnya sama," jelas Khoir.
Pihaknya juga membuka video berisi rekaman C1 dari Pengawas TPS, yang hasilnya tidak ada perubahan suara.
“Saya, ketua Bawaslu Lampung. Di sebelah saya, Pak Syamsir yang videonya viral (Jumat) kemarin. Kami ingin menjelaskan bahwa salinan C1 di TPS 44 dari Ibu Dewi Anggraini, kami sandingkan antara salinan C1 dari Pengawas TPS dan saksi. (Hasilnya) sama. Perolehan suaranya 121," terang Khoir dalam rekaman video yang diterima Tribun Lampung.
Sah, Mulan Jameela Dipastikan Melenggang ke Senayan |
![]() |
---|
Puan Juaranya, Inilah 10 Anggota DPR RI yang Mendulang Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Rano Karno Tertinggi, Olla Ramlan Tak Lolos - Inilah 13 Artis yang Jadi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Hanura dan PBB Tak Lolos, Berikut Perolehan Kursi DPR 2019-2024 |
![]() |
---|
Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg PPP Terpilih asal Dapil III Lambar Dilaporkan ke Polda Lampung |
![]() |
---|