Pemilu 2019

Viral Video Suami Caleg Marah Suara Menyusut, Bawaslu Lampung Ingatkan Sanksi Pidana

Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan adanya sanksi pidana jika oknum penyelenggara ataupun peserta pemilu nekat mengubah suara.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pemilu 2019 

Bawaslu Bandar Lampung juga membantah adanya perubahan suara caleg merujuk peristiwa viral video suami caleg marah.

"Masyarakat jangan mudah percaya dengan video yang menyatakan bahwa C1 telah berubah di beberapa TPS. Itu hoaks. Bawaslu Bandar Lampung punya salinan C1 dan foto C1. Jadi, sangat tidak mungkin untuk diubah," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah.

Ia menambahkan, suara tidak bisa diubah karena sertifikat C1 dan C1 plano sudah diamankan di dalam kotak suara. Adapun kotak suara itu sudah dibawa ke PPK di kantor kecamatan, yang diawasi langsung 1 x 24 jam oleh jajaran pengawas pemilu dan pihak kepolisian.

Rekapitulasi Berjenjang

Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, pihaknya sedang fokus melaksanakan rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg secara berjenjang. Saat ini, rekapitulasi suara berlangsung di tingkat PPK.

“Kepada seluruh masyarakat Lampung agar tetap sabar menunggu dan mengutamakan hasil perhitungan yang dilakukan KPU secara berjenjang untuk memberi kepastian,” kata Nanang, Sabtu (20/4/2019).

Senada, Bawaslu Lampung juga mengimbau semua pihak, khususnya peserta pemilu, menanti sambil ikut memantau pelaksanaan rekapituasi suara berjenjang oleh jajaran KPU.

“Mari bersama kita awasi proses perhitungan suara berjenjang ini,” ujarnya.

Kepada jajaran pengawas pemilu, Khoir berpesan agar memantau secara cermat rekapitulasi suara berjenjang.

“Surat suara yang telah tercoblos adalah rohnya pemilu. Saat ini, sudah tersimpan di dalam kotak suara di gudang penyimpanan kotak surat suara PPK. Sahabat pengawas diminta memastikan roh pemilu itu aman dan tidak dibuka kotaknya oleh siapapun selama berada di gudang penyimpanan," jelasnya.

Bawalus Lampung pun menginstruksikan agar mengatur jadwal piket pengawasan di gudang logistik untuk mengantisipasi ada yang membuka atau mengganti isi kotak suara.

Perhitungan Ulang

Bawaslu Lampung telah merekomendasikan perhitungan suara ulang (PSU) setidaknya di tiga TPS. Rekomendasi PSU itu terjadwal pada Rabu (24/4/2019).

Pertama, di TPS 20 Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Di TPS ini, menurut Bawaslu, terdapat 15 pemilih mencoblos menggunakan kartu tanda penduduk Bandar Lampung tanpa adanya surat pindah memilih atau surat A5.

Berikutnya di TPS 1 Pekon Rawas, Pesisir Barat. Di sini, ada pemilih yang mencoblos menggunakan surat undangan memilih C6 dari Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved