Pemilu 2019

Viral Video Suami Caleg Marah Suara Menyusut, Bawaslu Lampung Ingatkan Sanksi Pidana

Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan adanya sanksi pidana jika oknum penyelenggara ataupun peserta pemilu nekat mengubah suara.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pemilu 2019 

Ketiga, di TPS 24 Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Di TPS tersebut, ada empat pemilih pindahan yang mencoblos menggunakan identitas orang lain.

Selain PSU, Bawaslu Lampung juga merekomendasikan pemungutan suara (PS) lanjutan di dua TPS.

Pertama, di TPS 7 Bandar Dalam Pengekahan, Pesisir Barat. Di sana, ada 68 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara khusus pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Kedua, di TPS 4 Desa Bernung, Kecamatan GedongTataan, Pesawaran. Dari total Daftar Pemilih Tetap 254 orang, terdapat 58 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara pemilihan calon anggota DPD RI. 

Tingkat PPK

Tahapan perhitungan suara saat ini masuk di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini akan berlangsung hingga 27 April. Kemudian akan berlanjut ke tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 28 April-1 Mei.

Setelah itu, ke tingkat KPU Provinsi pada 2-8 Mei. Berlanjut lagi ke pusat, KPU RI, pada 8-22 Mei.

Adapun sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terjadwal pada 8-25 Mei untuk pendaftaran. Sementara sidang putusan pada 6-9 Agustus mendatang.

Untuk pilpres, pendaftaran sengketa PHPU pada 23-25 Mei. Lalu sidang putusan pada 28 Juni. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved