Pemilu 2019
Viral Video Suami Caleg Marah Suara Menyusut, Bawaslu Lampung Ingatkan Sanksi Pidana
Badan Pengawas Pemilu Lampung mengingatkan adanya sanksi pidana jika oknum penyelenggara ataupun peserta pemilu nekat mengubah suara.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Ketiga, di TPS 24 Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Di TPS tersebut, ada empat pemilih pindahan yang mencoblos menggunakan identitas orang lain.
Selain PSU, Bawaslu Lampung juga merekomendasikan pemungutan suara (PS) lanjutan di dua TPS.
Pertama, di TPS 7 Bandar Dalam Pengekahan, Pesisir Barat. Di sana, ada 68 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara khusus pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kedua, di TPS 4 Desa Bernung, Kecamatan GedongTataan, Pesawaran. Dari total Daftar Pemilih Tetap 254 orang, terdapat 58 pemilih yang tidak mendapatkan surat suara pemilihan calon anggota DPD RI.
Tingkat PPK
Tahapan perhitungan suara saat ini masuk di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini akan berlangsung hingga 27 April. Kemudian akan berlanjut ke tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 28 April-1 Mei.
Setelah itu, ke tingkat KPU Provinsi pada 2-8 Mei. Berlanjut lagi ke pusat, KPU RI, pada 8-22 Mei.
Adapun sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terjadwal pada 8-25 Mei untuk pendaftaran. Sementara sidang putusan pada 6-9 Agustus mendatang.
Untuk pilpres, pendaftaran sengketa PHPU pada 23-25 Mei. Lalu sidang putusan pada 28 Juni. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)