Tribun Lampung Tengah
Pemkab Lampung Tengah Ancam Pidanakan Oknum yang Memalsukan Data PKH
Pemkab Lampung Tengah akan pidanakan oknum yang memalsukan data validasi dan verifikasi data penerima keluarga harapan (PKH).
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH- Pemkab Lampung Tengah akan pidanakan oknum yang memalsukan data validasi dan verifikasi data penerima keluarga harapan (PKH).
Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Lampung Tengah diharapkan mampu bersinergi dalam penyalurannya ke penerima.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah Adi Erlansyah di sela koordinasi bersama OPD dalam verifikasi dan validasi di Nuwo Balak dan Sesat Agung, Selasa 23 April 2019.
Adi menegaskan, sanksi tersebut lanjutnya merujuk pada undang-undang.
"Sanksi itu berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 pada bab VII pasal 42 tentang ketentuan pidana, bahwa yang memalsukan data verifikasi dan validasi akan dipidana paling lambat dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," terang Adi Erlansyah.
Adi menjelaskan, validasi dan verifikasi PKH juga untuk menyamakan persepsi tentang data kemiskinan.
Menurut Adi, PKH bukan sekedar tanggung jawab Dinas Sosial (Dissos) dan pendamping PKH di kecamatan dan kampung.
• 605 Keluarga di Lampung Selatan Tidak Lagi Menerima PKH
"Untuk itu kami undang juga dinas dan instansi lainnya seperti Bappeda sebagai basis data terpadu, Badan Pusat Statistik (BPS). Tak hanya itu, kami libatkan juga Bhabinkamtibmas selaku koordinator kepolisian (Polres Lamteng) di tingkat kampung," ujar Adi Erlansyah.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Adi Erlansyah menginstruksikan kepala kampung bisa ada satu operator kampung yang hanya mengurusi data kemiskinan.
Untuk insentif lanjutnya, bisa dianggarkan melalui Siltap kampung.
Sementara Dinas Catatan Sipil berkoordinasi membantu keluarga miskin mendapatkan KTP dan kartu keluarga.
Kepala Dissos Lampung Tengah Zulfikar Irwan menyatakan, dengan adanya verifikasi dan validasi diharapkan penyaluran PKH dapat tepat sasaran.
Selain itu lanjutnya, hasil dari kegiatan tersebut pun dapat ditindaklanjuti bersama-sama.
Data Dissos lanjut Irwan, penerima PKH Lamteng tahun ini berjumlah 115.810 jiwa.
Jumlah tersebut lanjutnya tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, karena Dissos mengacu pada data yang sama.
Kepala Bidang Fakir Miskin Dissos Lampung Tengah, Jamaludin Hidayat mengatakan, berdasarkan musyawarah tingkat kampung, penyaluran PKH juga harus melibatkan semua unsur mulai dari kepala kampung (Kakam), kepala dusun (Kadus), RT, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga Bhabinkamtibmas.
"Kampung juga harus koordinasi terkait siapa yang perlu diusukan (masyarakat kurang mampu) dan diajukan,
Sehingga data yang didapat akurat dan tepat sasaran dan transparansi, tidak tebang pilih dan menghindari oknum yang bermain," kata Jamaludin Hidayat.
Dari data penerima PKH 28 kecamatan di Lampung Tengah, Kalirejo merupakan daerah dengan penerima tertinggi yakni 5.827 jiwa, Bandar Surabaya 5.648 jiwa, Gunung Sugih 4.470, dan Terbanggi Besar sebanyak 4.358 jiwa.
Wakapolres Lampung Tengah Komisaris Harto Agung Cahyono mengimbau, seluruh Bhabinkamtibmas untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kampung.
Ia berharap, dana tersebut dapat tepat sasaran kepada masyarakat penerima.
"Untuk kita salurkan dana PKH sesuai sasarannya, dan dampaknya dapat dirasakan bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Jangan sampai ada penyelewengan karena kami akan melakukan pengawasan," ujar Komisaris Harto Agung Cahyono.
Ia melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran PKH di seluruh kecamatan.
Masyarakat pun diimbau tidak segan melapor apabila mendapati adanya penyalahgunaan PKH di lapangan.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)