Pemilu 2019

Pemungutan Suara Ulang di Way Halim Dimenangkan Prabowo-Sandiaga

pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 025, Kelurahaan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Rabu 24 April 2019.

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 025, Kelurahaan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Rabu 24 April 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno unggul jumlah perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 025, Kelurahaan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Rabu 24 April 2019.

Dari data hasil penghitungan suara yang diperoleh Tribunlampung.co.id, paslon nomor 02 meraih 111 suara, sedangkan paslon nomor 01 Joko Widodo -Ma’ruf Amin hanya meraih 38 suara.

Sedangkan 2 suara tidak sah.

Untuk diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam PSU di TPS 25 berjumlah 189 mata pilih terdiri 95 laki laki dan 94 perempuan.

Sedangkan warga yang menggunakan hak pilih hanya berjumlah 151 pemilih.

Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 25, Dusrahayadi mengatakan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya menurun dibanding saat pemungutan suara pada 17 April 2019, dimana jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya mencapai 190 orang.

"Sampai pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB hanya 151 orang yang memberikan hak suaranya. Kalau pada pemlu 17 April kemarin itu ada 190 orang, berkurang 29 pemilih,” kata Dusrahayadi, Rabu (24/4/2019)

Untuk diketahui PSU di TPS 25 Kelurahan Perumnas Way Halim dilaksanakan karena temuan Bawaslu Kota terkait adanya empat orang pemilih pindahan memiliki formulir A5 yang mencoblos dengan menggunakan identitas orang lain.

Hari Ini TPS 25 Way Halim Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Masyarakat Tetap Antusias Beri Suara

Akibat temuan tersebut Bawaslu Kota merekomendasikan digelarnya PSU di TPS 25.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan pihaknya akan tetap melakukan proses pidana pemilu terhadap empat warga yang diduga menggunkan form A 5 untuk memberikan hak suara di TPS 25, menggunakan identitas orang lain.

“Prosesnya tetap berjalan, saat ini beberapa saksi sudah kita klarfikasi, perkara ini sudah kami registrasi, beberapa saksi sudah kita minta keterangan unsur KPU, KPPS, masyarakat, dan pengawas dari kita, serta beberapa saksi lain. Kita masih dalami adanya unsur pidana pemilu, terkait empat orang yang mencoblos pakai identitas orang lain,” kata Candrawansyah.

Dia mengatakan proses penyelidikan ini akan berjalan selama waktu tujuh hari kerja, jika masih butuh waktu untuk melakukan pendamlaman maka bisa ditambah tujuh hari lagi.

“Nanti terakhir pelaku-pelakunya akan kita minta keterangan, kalau semua proses selesai maka kita akan limpahkan ke kepolisan, nanti polsi yang akan melanjutkan ke penyidikan. Sanksinya itu 12 bulan kurungan dan atau denda 12 juta,” pungkasnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id, PSU di TPS 25 berjalan lancar, bahkan petugas KPPS sempat mendatangi dua warga yang sedang sakit dan berhalangan hadir ke TPS untuk memberikan hak suara di rumah pemilih, dengan pengawalan saksi-saksi dari Bawaslu dan KPU.

Pelaksanaan PSU ini juga dipantau langsung Karo ops Polda Lampung Kombes Yosi Hariyoso sejumlah komisioner KPU Kota Fery Triatmojo, Bawaslu Kota Candrawansyah, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco.

(Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved