Sidang Suap Mesuji
Beda Kesaksian soal Duit untuk 2 Eks Pejabat Polda Lampung, Jaksa KPK: Pasti Ada yang Bohong
Pasalnya, Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra memberikan keterangan yang berlawanan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Beda Kesaksian soal Duit untuk 2 Eks Pejabat Polda Lampung, Jaksa KPK: Pasti Ada yang Bohong
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto memastikan ada pihak yang berbohong saat memberi kesaksian terkait dugaan adanya aliran dana untuk eks Kapolda dan Wakapolda Lampung.
Pasalnya, Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra memberikan keterangan yang berlawanan.
Wawan Suhendra dalam kesaksiannya sebelumnya menyebutkan adanya pemberian untuk eks Kapolda dan Wakapolda Lampung.
Sementara Najmul Fikri membantahnya.
Kapolda dan Wakapolda Lampung kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.
Dalam sidang, Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri dicecar soal adanya pemberian uang kepada eks Kapolda dan Wakapolda Lampung.
Namun, Najmul membantah semua ucapan Wawan Suhendra.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, ada fakta yang sama dengan dua keterangan yang berbeda.
• Kadis PUPR Mesuji Bantah Ada Pemberian Uang kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung
• Nama Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung Dicatut Terima Aliran Dana Fee Proyek Mesuji
Yakni antara keterangan saksi Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri.
"Menurut keterangan Kadis, memang ada pertemuan dengan Kapolda dan Wakapolda," ucapnya.
Namun, Najmul membantah adanya pemberian uang kepada kedua mantan pejabat Polda Lampung tersebut.
"Maka kami akan mengonfrontasi keterangan Najmul dan Wawan Suhendra yang sudah memberi keterangan Senin lalu," katanya.
Dengan demikian, Wawan berkesimpulan bahwa salah satu dari saksi tersebut sudah berbohong.
"Makanya kami akan mencoba mempertemukan dan mengonfrontasi keterangan Najmul dengan keterangan Wawan Suhendra bagaimana," tegasnya.
"Kalau ada satu yang berbohong, nanti ketahuan bagaimana langkah yang kami tentukan setelah datangkan dua orang ini. Untuk kapannya, kami belum pastikan," imbuhnya.
Saat disinggung apakah jaksa KPK juga akan menghadirkan dua pejabat Polda Lampung yang disebutkan oleh saksi Wawan Suhendra, Wawan mengaku belum bisa memastikan.
"Kan keterangan masih di bawah. Satunya memberi keterangan, satunya membantah. Jadi belum ada fakta yang bulat. Kami masih menunggu keterangan saksi, antara Najmul dan Wawan, nanti bagaimana. Baru kami nanti lanjutkan langkah selanjutnya," imbuh Wawan.
Akan Dikonfrontasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang berencana menghadirkan dua pejabat teras Dinas PUPR Mesuji sebagai saksi secara bersamaan.
Keduanya adalah Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Hal ini dikatakan ketua majelis hakim Novian Saputra dalam persidangan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal di Ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.
• Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan
Pemanggilan ini untuk mengonfrontasi keterangan keduanya.
Hal itu untuk untuk mencari titik terang soal adanya pemberian uang Rp 200 juta kepada mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung.
"Nanti akan dikonfrontasi," ucap Novian dalam persidangan.
Novian sempat menegur Najmul Fikri untuk memberikan kesaksian dengan yang sebenar-benarnya.
Bahkan, Novian sempat mengingatkan Najmul Fikri bahwa pidana 9 tahun penjara menunggu jika terbukti memberikan kesaksian palsu.
"Aturan hukumnya seperti itu. Selain itu, ada pula hukum agama, karena sebelum bersaksi kan sudah disumpah," tegas Novian.
Mendengar hal itu, Najmul Fikri mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Ia pun kembali menegaskan tidak ada pemberian uang atau membahas tentang proyek dalam pertemuan dengan dua mantan Kapolda Lampung.
"Tidak ada. Semua akan saya hormati. Hukum yang berlaku akan sepenuhnya saya hormati," sebut Najmul.
Bantahan Yoyol
Mabes Polri menyikapi pencatutan nama Kapolda dan Wakapolda oleh saksi Wawan Suhendra dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji, Senin, 22 April 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa saat ini pimpinan Mabes Polri sudah menyikapi hal ini.
"Dan saat ini dipelajari oleh Mabes Polri," ungkapnya saat dihubungi, Selasa, 23 April 2019.
Pandra pun berharap masyarakat tetap tenang dan melihat perkembangan selanjutnya.
"Kita lihat pekembangan lebih lanjut," tandasnya.
Sementara itu, mantan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol membantah telah menerima uang dari Bupati nonaktif Mesuji Khamami.
Uang tersebut diduga berasal dari fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji.
Nama Yoyol mengemuka saat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra memberi kesaksian dalam persidangan dugaan fee suap proyek infrastruktur Mesuji, Senin, 22 April 2019, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
• Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek dari Bupati Mesuji, Jenderal Bintang Satu Ini Buka Suara
Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, Wakapolda Lampung masa bakti 2017-2018, membantah menerima aliran dana seperti yang disebutkan Wawan.
Yoyol pun meminta kepada Tribunlampung.co.id untuk konfirmasi ulang kepada Bupati Mesuji Khamami yang saat ini masih ditahan KPK atas perkara suap fee proyek infrastruktur.
"Maaf, Mas, tanya saja sama Pak Bupati kasih saya uang buat apa, Mas," kata Yoyol, Selasa, 23 April 2019.
Yoyol pun menegaskan bahwa ia tidak pernah mau menerima dalam bentuk apa pun.
"Saya tidak pernah mau terima uang. Apa lagi di rumah (dinas)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)