Kasus Suap Mesuji
Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek dari Bupati Mesuji, Jenderal Bintang Satu Ini Buka Suara
Mantan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol membantah telah menerima uang dari Bupati nonaktif Mesuji Khamami
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol membantah telah menerima uang dari Bupati nonaktif Mesuji Khamami.
Uang tersebut diduga berasal dari fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji.
Nama Yoyol mengemuka saat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra, memberi kesaksian dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji, Senin 22 April 2019, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Mantan Wakapolda Lampung masa bakti 2017-2018 Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol bantah terima aliran dana.
Yoyol pun meminta kepada Tribunlampung.co.id untuk konfirmasi ulang kepada Bupati Mesuji Khamami yang saat ini masih ditahan KPK atas perkara suap fee proyek infrastruktur.
"Maaf mas, tanya saja sama pak bupati kasih saya uang buat apa mas," ungkap Yoyol, Selasa 23 April 2019.
Yoyol pun menegaskan bahwa ia tidak pernah mau menerima dalam bentuk apapun.
"Saya tidak pernah mau terima uang apa lagi dirumah (dinas)," tandasnya.
• Pengakuan Saksi Kasus Korupsi di Mesuji: Gak Mungkin Silaturahmi dengan Kapolda Tak Bawa Apa-apa
Tanggapan Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menegaskan kesaksian Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, atas aliran dana yang masuk ke instansi Polda Lampung, belum bisa dibuktikan sebagai fakta.
"Itu baru keterangan satu saksi dan belum mendapatkan dari saksi yang lain," ungkapnya setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019.
Kata Wawan, belum ada lagi saksi yang menyatakan juga adanya aliran dana tersebut.
"Sehingga belum ada yang menguatkan jika itu benar-benar ada pemberian kepada instansi tersebut, jadi masih keterangan dari Wawan saja," paparnya.
Saat disinggung keterangan saksi Wawan atas penyerahan uang Rp 200 juta kepada Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu, masih ada kaitannya dengan jatah proyek yang dilist, Wawan hanya menjelaskan bahwa proyek sudah diberi nama orang ataupun instansi yang mendapat jatah.
"Kemudian orang atau instansi yang ditunjuk sebagai penerima pekerjaan tidak menerima pekerjaan, terimanya mau mentah," jelasnya.