Sidang Vonis Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Tiba di PN Tanjung Karang, Zainudin Hasan Tampak Tenang Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Jalani sidang putusan, Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan nampak tenang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Zainudin Hasan tampak tenang jelang sidang vonis di PN Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jalani sidang putusan, Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan nampak tenang.

Kasus perkara fee suap Dinas PUPR Lampung Selatan memasuki babak akhir.

Persidangan yang menjerat Bupati Lampung Selatan ini hari ini, Kamis 25 April 2019 diagendakan dengan pembacaan putusan.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Zainudin hadir di PN Tanjungkarang sekitar pukul 11.00 wib dengan menggunakan rompi orange.

Sidang pun digelar pukul 11.10 wib.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan dituntut oleh JPU KPK dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 1 April 2019

Zainudin Siap Terima Vonis Hari Ini, Penasehat Hukum: Apapun Putusannya, Itu yang Terbaik

Wawan pun menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan tppu sesuai dengan pasal yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, 12B nomor 31 UU RI tahun 1999 dan Pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.

"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka akan dilakukan penyitaan harta benda, dan jika harta benda belum mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun," ungkap Wawan.

Adapun hal yang memberatkan yakni tedakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Sebagai kepala daerah harusnya berperan aktif dalam menghapus praktek KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang meringankan terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved