Datangi Sasaran Lalu Dituduh Selingkuh dengan Istri Sahabatnya, Pria Way Kanan Bawa Kabur Motor

Datangi Sasaran Lalu Dituduh Selingkuh dengan Istri Sahabatnya, Pria Way Kanan Bawa Kabur Motor

Editor: Safruddin
TribunLampung/Anung Bayuardi
Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan. Pelaku inisial BS (34) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Way kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (25/4/2019).

Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Jangan lupa subascribe channel video Tribunlampung.co.di di bawah ini:

Ramalan Zodiak hari Jumat 25 April 2019, Gemini akan Ada Peluang Bagus

Zainudin Siap Terima Vonis Hari Ini, Penasehat Hukum: Apapun Putusannya, Itu yang Terbaik

BREAKING NEWS: Truk Mundur Lindas Pengendara Motor, Ada Korban Tewas di Jalan P Emir M Noer

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved