Grafis Tribun Lampung
INFOGRAFIS Cara Menghitung THR Karyawan yang Benar, Sesuai Rumus dan Masa Kerjanya
Bagi para pekerja atau buruh perusahaan, tunjangan hari raya (THR) sangat dinanti-nanti kehadirannya.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi para pekerja atau buruh perusahaan, tunjangan hari raya (THR) sangat dinanti-nanti kehadirannya.
Saat memberikan THR kepada karyawan, ada berbagai ketentuan cara hitung THR yang harus diperhatikan.
Semua ketentuan mengenai pemberian THR karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Agar jangan salah menerima atau menafsirkan soal THR, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan masa kerjanya.
Sebaiknya perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, bagaimana cara menghitung tunjangan hari raya (THR)?
dan berapa besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja?
Saat memberikan THR kepada karyawan, ada berbagai ketentuan cara hitung THR yang harus diperhatikan oleh perushaan.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat akan menjelang hari raya idul fitri malah tidak cukup karena uang THR yang diberikan tidak sesuai dengan yang semestinya.
Untuk itu anda harus mengetahui rumus serta cara menghitung THR karyawan. Namun sebelum mengetahui cara menghitung THR karyawan beserta rumusnya, simak terlebih dahulu aturan dalam pemberian THR.
Berikut ini 7 poin penting aturan THR yang disarankan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
• Cara Menghitung THR Idul Fitri 2019









(tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)