Sidang Vonis Zainudin Hasan

VIDEO - Zainudin Hasan Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto

Adapun majelis hakim sepakat bahwa perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan.

Pertama, pasal 12a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, pasal 12i tentang ikut proyek di Dinas PUPR.

Ketiga, pasal 12b tentang gratifikasi.

Keempat, pasal 3 tentang TPPU.

Atas putusan ini, Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir. 

"Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir," kata Zainudin.

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Karena pikir-pikir, sidang belum inkrah. Tapi sidang ditutup," ucap Mien.

Pendapat Pengamat Hukum soal Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Zainudin Hasan

Terima Apa pun Keputusannya 

Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati setempat, Zainudin Hasan, akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis, 25 April 2019.

Selain dinyatakan sehat, Zainudin juga siap menerima putusan majelis hakim.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Zainudin Hasan dari Alfonso Law Firm, Robinson, kemarin.

Menurut dia, kuasa hukum telah berbicara matang soal sidang putusan hari ini dengan Zainudin Hasan.

"Yang jelas klien kami, apa pun keputusannya itulah jalan yang terbaik," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved