Pemilu 2019

Ada Ketua RT di Pringsewu Dilaporkan Beri Uang ke Warga untuk Coblos Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menangani dua dugaan pidana pemilu berupa politik uang pasca pencoblosan.

net
Ilustrasi Politik Uang dalam Pemilu 2019. 

“Ini sama juga. KPPS mempersilakan pemilih dari TPS lain. Sebenarnya pemilih ini salah TPS. Karena pemilu sebelumnya di TPS 9. Ada kesalahan prosedur. KPPS yang di depan tidak menyeleksi C6-nya. Karena ada pengembangan TPS pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS ini,” ungkapnya.

Karena itu, Bawaslu memeroses dugaan kesalahan yang dilakukan KPPS.

“Secara substansi, kita pastikan dia tidak nyoblos dua kali. Jadi tidak ada pidananya. Hanya kelalaian petugas KPPS,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved