Pemilu 2019
Ada Ketua RT di Pringsewu Dilaporkan Beri Uang ke Warga untuk Coblos Caleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menangani dua dugaan pidana pemilu berupa politik uang pasca pencoblosan.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
“Ini sama juga. KPPS mempersilakan pemilih dari TPS lain. Sebenarnya pemilih ini salah TPS. Karena pemilu sebelumnya di TPS 9. Ada kesalahan prosedur. KPPS yang di depan tidak menyeleksi C6-nya. Karena ada pengembangan TPS pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS ini,” ungkapnya.
Karena itu, Bawaslu memeroses dugaan kesalahan yang dilakukan KPPS.
“Secara substansi, kita pastikan dia tidak nyoblos dua kali. Jadi tidak ada pidananya. Hanya kelalaian petugas KPPS,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)
Rekomendasi untuk Anda