Soal Uang Pengganti Rp 20,5 Miliar, Andi Achmad Ajukan PK
Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Harusnya sudah selesai dan kerugian negara sudah dihapus tahun 2009 sebelum saya diputus. Sudah tidak ada kerugian negara. Pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.
Kuasa hukum Andi Achmad, Gunawan Raka, menegaskan bahwa pengajuan PK berdasarkan temuan novum (alat bukti baru) oleh pihaknya.
“Ada putusan hukum yang bertentangan dengan hukum yang ada atau kesalahan penerapan hukum,” bebernya.
Gunawan menjelaskan, pertentangan ini terkait uang pengganti Rp 20,5 miliar yang sebagaimana dalam putusan perkara perdata uang pengganti kerugian negara tersebut sudah ada yang meng-cover.
“Tapi di satu sisi, perkara pidana mewajibkan Andi Achmad harus mengganti kerugian. Jadi ada dobel. Di satu sisi, perkara perdata membebaskan. Dan, di satu sisi ada putusan pidana yang mewajibkan Andi Achmad bayar,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)