Soal Uang Pengganti Rp 20,5 Miliar, Andi Achmad Ajukan PK

Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019. 

Soal Uang Pengganti Rp 20,5 Miliar, Andi Achmad Ajukan PK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pria yang biasa disapa Kanjeng ini mengajukan PK terhadap pidana tambahan dalam putusan Mahkamah Agung RI No 313 K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 Mei 2012 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019.

Pria yang juga pernah menjabat bupati Lampung Utara itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi perintah kepada bawahannya untuk memindahkan dana APBD 2008 dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana senilai Rp 28 miliar.

Sebelumnya Andi Achmad sempat dibebaskan oleh putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam perkara korupsi APBD sebesar Rp 28 miliar dengan nomor putusan 434/Pid.Sus/2011/PN.TK tanggal 19 Oktober 2011.

Namun, putusan tersebut dicabut oleh MA.

MA menyatakan, Andi Achmad bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Andi Achmad juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 20,5 miliar.

Apabila tak mampu membayar uang pengganti, hukumannya diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Namun, ketua majelis hakim Samsudin mengatakan, sidang belum bisa digelar lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Hukuman Andi Achmad Dikurangi 4 Bulan, Inilah Daftar Pejabat Koruptor Lampung yang Dapat Remisi

BREAKING NEWS: Jaksa Bantah Novum yang Diajukan Andi Achmad

“Tanggapan JPU belum siap. Jadi mohon waktu. Untuk PH (penasihat hukum) jika (PK) dibacakan nanti harus siap, yang menemukan novum (bukti baru) siapa. Nanti diajukan. Kenapa ditanyakan sekarang? Agar selanjutnya siap. Jadi sidang diundur hingga tanggal 20 Mei 2019,” ungkap Samsudin dalam persidangan yang digelar terbuka.

Sementara itu, Andi Achmad mengatakan pengajuan PK menyangkut hak dirinya.

“Perjalanan hukum badan sudah habis, sudah selesai. Tetapi, menyangkut negara dan kerugian negara (uang pengganti) sudah diakui oleh pemda bahwa mereka yang tanggung. Bukan saya lagi. Tetapi mengganjal di situ,” ungkap Andi Achmad seusai persidangan.

Andi Achmad menuturkan, pidana badan yang dijalaninya sudah habis sejak Desember 2018 lalu.

Namun, ia masih ditahan di Lapas Rajabasa lantaran pidana kerugian negara atau uang pengganti.

“Harusnya sudah selesai dan kerugian negara sudah dihapus tahun 2009 sebelum saya diputus. Sudah tidak ada kerugian negara. Pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.

Kuasa hukum Andi Achmad, Gunawan Raka, menegaskan bahwa pengajuan PK berdasarkan temuan novum (alat bukti baru) oleh pihaknya.

“Ada putusan hukum yang bertentangan dengan hukum yang ada atau kesalahan penerapan hukum,” bebernya.

Gunawan menjelaskan, pertentangan ini terkait uang pengganti Rp 20,5 miliar yang sebagaimana dalam putusan perkara perdata uang pengganti kerugian negara tersebut sudah ada yang meng-cover.

“Tapi di satu sisi, perkara pidana mewajibkan Andi Achmad harus mengganti kerugian. Jadi ada dobel. Di satu sisi, perkara perdata membebaskan. Dan, di satu sisi ada putusan pidana yang mewajibkan Andi Achmad bayar,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved