Siapa Menyusul? Ketua DPRD Lampung Tengah dan 3 Anggota Ditahan, KPK Periksa Puluhan Legislator

Siapa Menyusul? Ketua DPRD Lampung Tengah dan 3 Anggota Ditahan, KPK Periksa Puluhan Legislator

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Siapa Menyusul? Ketua DPRD Lampung Tengah dan 3 Anggota Ditahan, KPK Periksa Puluhan Legislator 

Siapa Menyusul? Ketua DPRD Lampung Tengah dan 3 Anggota Ditahan, KPK Periksa Puluhan Legislator

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Lampung Tengah dan tiga anggota DPRD Lampung Tengah atas kasus korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Mustafa.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Dari keempat orang tersebut, salah satunya adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi.

Sementara tiga lainnya adalah Buyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya tercatat sebagai anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

Selain suap pinjaman kepada PT SMI Rp 300 miliar, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah 2017 dan APB‎D 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan atas kasus dugaan suap pengesahan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

“Yang mana terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur,” ungkap Febri, Senin, 29 April 2019.

Keempatnya sudah ditahan hari ini dan dititipkan di tiga rutan berbeda.

 Kasus Suap Mustafa, KPK Periksa Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah

 29 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Mustafa, Berikut Daftarnya

“AJS ditahan di Rutan KPK K4, BU ditahan di Rutan KPK K4, ZN ditahan di Rutan Guntur, dan RZ ditahan di Rutan KPK C1,” sebut Febri.

Febri menuturkan, keempatnya akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” ucapnya.

KPK mendakwa keempatnya dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah  diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat disinggung soal penahanan dua pengusaha rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah, yakni Budi Winarto (pemilik PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (pemilik PT Purna Arena Yudha Febri), Febri tidak mau berkomentar.

Kedua pengusaha tersebut sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi.

Mereka diduga memberikan gratifikasi kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk mendapat proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

 BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka

Keduanya dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai  pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2018 dari para rekanan.

Diduga dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, Mustafa menerima sekitar Rp 95 miliar dari Budi Winarto dan Simon Susilo.

Atas kasus suap ini, Mustafa didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

29 Anggota DPRD Diperiksa KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Sebanyak 29 anggota DPRD Lampung Tengah sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK sendiri berencana memeriksa total 40 saksi, mulai dari unsur DPRD Lampung Tengah hingga pejabat Pemkab Lampung Tengah.

 Seusai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bergegas Naik Terios

Mereka diperiksa di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandar Lampung, selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2019.  

Hari ini, Rabu, 13 Februari 2019, penyidik KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah.

Mereka diperiksa terkait kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Mustafa diduga menerima suap senilai Rp 95 miliar.

Selain Mustafa, empat anggota DPRD Lampung Tengah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Gerindra), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).

KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua pengusaha, masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.

 Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi

KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mustafa sebelumnya sudah divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, lima penyidik KPK telah meninggalkan Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Rabu, 13 Februari 2019 pukul 17.39 WIB.

Mereka menumpang dua mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, masing-masing nopol BE 1693 RC dan BE 1192 CN.

Seorang penyidik KPK baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Polda Lampung, Rabu, 13 Februari 2019 sore.
Seorang penyidik KPK baru saja selesai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Polda Lampung, Rabu, 13 Februari 2019 sore. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Mereka terlihat membawa sebuah tas koper warna hitam besar yang diduga berisi berkas.

Sebelum tim meninggalkan lokasi, terpantau ada dua saksi yang pulang terakhir.

Salah satunya Iskandar, anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah.

Ia keluar dari gedung sekitar pukul 17.24 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 1596 FKP.

Saat dikonfirmasi, Iskandar enggan berkomentar.

Dia juga meminta awak media untuk tidak mengambil fotonya.

Lalu sekitar pukul 17.33 WIB, giliran Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama yang keluar ruangan.

Ia langsung bergegas naik mobil Toyota Terios warna putih nopol BE 1572 GX dan meninggalkan SPN Polda Lampung.

Seorang tim penyidik KPK yang tak mau disebut namanya mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai.

"Semua (saksi) hari ini hadir," jawabnya.

Penyidikan akan dilanjutkan besok.

"Besok masih ada lagi. Kurang lebih (jumlah saksi) sama," tandasnya.

 KPK Sudah Periksa 20 Anggota DPRD Lampung Tengah, 20 Orang Lainnya Menyusul

KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah, Rabu, 13 Februari 2019. 

Mereka yang diperiksa terdiri dari Komisi II, III, dan IV DPRD Lampung Tengah. 

Dari komisi II adalah Agus Riyanto.

Sementara dari komisi III terdiri dari Indra Jaya (wakil ketua), Wayan Suartame (anggota), Misrol Hapi (anggota), Ali Imron (anggota), Iskandar (anggota), dan Mudasir (anggota).

Kemudian dari komisi IV ada I Wayan Subawa (ketua) dan I Wayan Dama (wakil ketua).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa sembilan orang saksi.

"Sembilan orang saksi ini dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah," ungkap Febri.

Hingga hari ketiga, kata Febri, penyidik KPK sudah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.

"Total saksi sudah 29 orang," ujar dia.

Dia meminta seluruh saksi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Tentunya sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima (aliran dana) sebelumnya," ucapnya.

"Pengembalian ini merupakan langkah yang lebih baik, dan pasti kami hargai secara hukum," imbuhnya.

Sebuah mobil Suzuki Escudo H 7994 GC itu berlogo PDI Perjuangan keluar dari halaman SPN Polda Lampung, Senin, 11 Februari 2019. Sebanyak 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah diperiksa KPK di SPN Polda Lampung.
Sebuah mobil Suzuki Escudo H 7994 GC itu berlogo PDI Perjuangan keluar dari halaman SPN Polda Lampung, Senin, 11 Februari 2019. Sebanyak 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah diperiksa KPK di SPN Polda Lampung. (Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Daftar Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diperiksa KPK:

Senin, 11 Februari 2019

1. Wakil Ketua Komisi I Made Arka Putra Wijaya

2. Wakil Ketua II Riagus Ria

3. Wakil Ketua III Joni Hardito

4. Anggota Komisi I Evinitria

5. Anggota Komisi I Hakki

6. Anggota Komisi I Yulius Heri Susanta

7. Anggota Komisi I Saenul Abidin

8. Anggota Komisi I Singa Ersa Awangga

9. Anggota Komisi I Ariswanto

10. Anggota Komisi I Jahri Effendi

Selasa, 12 Februari 2019

1. Anggota Komisi I Syamsudin

2. Ketua Komisi II Anang Hendra Setiawan

3. Wakil Ketua Komisi II Sopian Yusuf

4. Sekretaris Komisi II Roni Ahwandi

5. Anggota Komisi II Febriyantoni

6. Anggota Komisi II Sumarsono

7. Anggota Komisi II Wahyudi

8. Anggota Komisi II Slamet Widodo

9. Anggota Komisi II Sukarman

10. Anggota Komisi II Muhlisin Ali

Rabu, 13 Februari 2019

1. Anggota Komisi II Agus Riyanto

2. Wakil Ketua Komisi III Indra Jaya

3. Anggota Komisi III Wayan Suartame

4. Anggota Komisi III Misrol Hapi

5. Anggota Komisi III Ali Imron

6. Anggota Komisi III Iskandar

7. Anggota Komisi III Mudasir

8. Ketua Komisi IV I Wayan Subawa

9. Wakil Ketua Komisi IV I Wayan Dama

Sumber: KPK

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved