Pemilu 2019

TERBARU - 331 KPPS Meninggal Dunia, 2.232 Orang Sakit

Hingga kini, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sudah mencapai 331 orang.

ISTIMEWA
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir (kacamata) menjenguk Lilis, anggota KPPS TPS 02 Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, yang dipatuk ular. 

TERBARU - 331 KPPS Meninggal Dunia, 2.232 Orang Sakit

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemilu 2019 menyisakan duka mendalam bagi anggota keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hingga kini, jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia sudah mencapai 331 orang.

Selain itu, sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit.

Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (30/4/2019) malam.

"Jumlah anggota KPPS wafat 331, sakit 2.232. Total 2.563 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa.

Dibandingkan data KPU Selasa (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 13 orang.

Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU bakal memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

Rencana tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan.

Duka Para Pejuang Pemilu di Indonesia: Disundut Rokok Hingga Meninggal Dunia karena Kelelahan

5 Petugas Pemilu di Lampung Wafat, 17 Sakit Setelah Dibegal, Kecelakaan, Dipatuk Ular, dan Kelabang

"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Besaran santunan dikelompokan menjadi empat.

Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta.

Selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.

Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags
Ombudsman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved