JPU KPK dan Zainudin Hasan Banding, Ini Komentar Humas PN Tipikor Tanjungkarang
JPU KPK dan kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan banding, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - JPU KPK dan kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan banding, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang anggap itu hal biasa.
Dalam perkara suap fee proyek PUPR dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan bergulir.
Hari ini, Kamis 2 Mei 2019, kedua belah pihak, JPU KPK maupun kuasa hukum ajukan banding ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Menyikapi hal tersebut, Humas PN Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami menganggap itu hal biasa dalam dunia hukum.
"Sah sah saja (banding), putusan itu kan itu sangat demokratis terima monggo gak terima banding, justru ketika banding putusan PT yang kita tunggu karena putusan kita tidak berlaku," ungkap Mansyur.
Meski demikian, Mansyur mengaku belum mengetahui secara detail isi dari banding keduanya.
"Iya (sudah diterima), tapi alasan banding saya belum bertanya langsung tapi kan nanti dimunculkan di memory," bebernya.
Meski belum membaca langsung lantaran masih dalam proses administrasi, Mansyur sudah mendengar garis besar banding dari JPU.
"JPU kan tadi pagi, yang saya dengar sebagian itu adalah tentang penbuktian kami majelis hakim digratifikasinya," ucapnya.
• Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya
Katanya, ada perbedaan dalam penyampaian fakta di dakwaan gratifikasi.
"Ada perbedaan disitunya karena kami menganggap digratifikasi ketika Zainudin Hasan jadi bupati, itulah menurut majelis hakim dia menerima suap," jelasnya.
"Sementara pada penerimaan uang dari kalimantan dia belum pada jabatannya jadi belum terikat jabatan bupati, itu hasil musyawarah kami," imbuhnya.
Mansyur membantah adanya penghilangan fakta persidangan.
"Gak gak ada, itu lengkap, karena kemarin yang dibacakan keterangan saksi terdakwa itu ada 600 lembar, jadi kita bacakan inti, kalau dibacakan secara lengkap semua ada semua," tegasnya.
Ajukan Banding