Tribun Pringsewu
Pemkab Pringsewu Dorong Pembentukan Forum Bersama Penegak Hukum untuk Perlindungan Anak
Pemkab Pringsewu akan menindaklanjuti komitmen bersama instansi penegak hukum sebagai forum koordinasi perlindungan anak
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Juga mengacu kepada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Sehingga dalam menyajikan berita ABH, tidak mencantumkan identitas diri sang anak.
Lain hal dengan media sosial, kata dia, berbagai informasi yang muncul dominan belum terverifikasi.
Oleh karena itu lah, tambah Asmadi, media mainstream tidak mengambil status media sosial sebagai berita.
Asmadi mengatakan, berdasar data Forum Sahabat Keluarga Kemendikbud, melalui survei Indonesia Milenial Report 2019 memperlihatkan 94,4 persen milineal telah terkoneksi dengan internet.
Sedangkan 45 persen junior milenial (20-27 tahun) mengakses internet. Baik itu melalui dekstop maupun ponsel selama 4-6 jam sehari.
Sedangkan senior milenial (28-35 tahun) sebanyak 49 persen mengakses 4-6 jam sehari.
Singkat cerita bahwa hasil survei menunjukkan mayoritas milenial Indonesia sudah mengalami kecanduan dan ketergantungan terhadap internet.
Sementara itu, Kanit IV Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo mengingatkan bahwa Polri memiliki patroli cyber yang memantau setiap aktivitas individu di media sosial.
Oleh karena itu lah, dia meminta supaya tidak menggunakan internet secara negatif. Sebab, patroli cyber melakukan pemantauan.
Dia mengatakan bahwa jumlah kejahatan cyber mempunyai kecenderungan meningkat.
Kejahatan dimaksud tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong dan ilegal akses.
Selain itu, pencurian data, penyadapan, virus malware, pornografi, prostitusi dan judi online. Terakhir yang sering terjadi adalah praktik bullying di media sosial.
Dia berpesan supaya berhati-hati karena tindakkan bullying tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Baik itu bullying di dunia nyata maupun di cyber.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)