Tribun Bandar Lampung

Rumah Sakit Imanuel Lampung Buka Suara Terkait Penghentian Layanan BPJS Kesehatan

Manajemen Rumah Sakit (RS) Imanuel Lampung terpaksa harus menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Rumah Sakit Imanuel Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manajemen Rumah Sakit (RS) Imanuel Lampung terpaksa harus menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan.

Kasubag Humas RS Imanuel Lampung, Alquirina, mengakui sementara ini RS Imanuel menghentikan sementara pelayanan BPJS Kesehatan.

"Akreditasi RS Imanuel memang habis sehingga diputuskan sementara (pelayanan BPJS Kesehatan)," katanya.

Pihaknya telah mengajukan akreditasi di bulan Juni mendatang.

"Saat ini memang sedang persiapan. Bimbingan telah dilakukan sejak Maret lalu. Artinya ini untuk memaksimalkan persiapan akreditasi," ujar Alquirina.

Menurut dia, terpenting adalah standar pedoman dan pelayanan sebagai persyaratan akreditasi sebuah rumah sakit.

Pasien BPJS Kesehatan yang terlanjur masuk RS Imanuel Lampung sebelum putus kontrak, tetap mendapatkan pelayanan.

Pihak BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung membenarkan pemutusan sementara kerjasama dengan Rumah Sakit Imanuel Lampung terkait layanan bagi pasien JKN-KIS.

Rumah Sakit Imanuel Lampung Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kamis (02/05).

"Ya memang benar untuk saat ini diputus sementara kerjasama (dengan RS Imanuel)," ungkapnya.

Menurutnya, pemutusan sementara kerjasama dengan pihak RS Imanuel Lampung dikarenakan telah berakhirnya masa akreditasi RS tersebut terhitung sejak bulan Februari 2019.

"Ya masa akreditasinya sudah berakhir makanya diputus sementara kerjasamanya. Kan status akreditasi itu menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan," paparnya.

Ia menuturkan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," paparnya.

Jika RS Imanuel Lampung ingin dapat menjalin kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan maka harus segera memperbaharui status akreditasinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved