Tribun Bandar Lampung

Rumah Sakit Imanuel Lampung Buka Suara Terkait Penghentian Layanan BPJS Kesehatan

Manajemen Rumah Sakit (RS) Imanuel Lampung terpaksa harus menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Rumah Sakit Imanuel Lampung 

"Ya harus diperbaharui dulu baru bisa jalin kerjasama kembali. Jadi untuk sementara pasien BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan RS Imanuel dapat memilih alternatif ke RS lainnya yang masih menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelasnya.

Fakhriza menerangkan terdapat lima kabupaten/kota yang menjadi cakupan wilayahnya yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tanggamus, Pringsewu dan Pesawaran.

Sebanyak 29 RS tercatat menjalin kerjasama dari total lima cakupan wilayah tersebut dengan pihak BPJS Kesehatan.

Dari total itu ada tiga rumah sakit sebenarnya belum terakreditasi tapi dapat rekomendasi sesuai surat Kemenkes diberikan waktu enam bulan.

"Tepatnya sampai tanggal 31 Juni 2019 mendatang. Ketiganya yaitu RS Bandar Negara Husada, RSIA Shinta, dan RS Lampung Eye Center," jelasnya.

Sementara sebanyak empat RS di tahun ini akan habis masa berlaku akreditasinya.

Oleh karenanya Keempat RS tersebut harus segera mengurus perpanjangan akreditasinya agar dapat terus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Keempat RS tersebut yaitu RS Urip Sumoharjo berakhir di bulan Oktober 2019, RS Umum Abdul Moeloek (RSUAM) di bulan November 2019, RS DKT dan RS Bumi Waras di bulan Desember 2019.

"Oleh karenanya dengan adanya yang sudah diputus sementara maka bagi sejumlah RS yang masih menjalin kerjasama untuk dapat memperbaharui akreditasinya terutama yang akan segera berakhir," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Eka Ahmad Sholichin)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved