Tribun Pringsewu

Hore, 1.012 Tenaga Kontrak Pringsewu Dipastikan Dapat THR

Sebanyak 1.012 tenaga kontrak di Kabupaten Pringsewu bakal menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2019.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
GrafisTribunlampung/Dodi
THR 

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1440 Hijriah.

Sekretaris Pemkab Pringsewu Budiman menjelaskan, jam kerja Senin-Kamis, mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan waktu istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Pringsewu Tempati Posisi 4 di MTQ ke-47 Provinsi Lampung

Khusus Jumat, jam kerja ditentukan pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara jam istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Kegiatan apel harian, upacara mingguan, dan bulanan, serta senam selama Ramadan ditiadakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/786/U.08/2019 merujuk Surat Edaran Menetri PAN dan RB Nomor: 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved