Tribun Pringsewu
Hore, 1.012 Tenaga Kontrak Pringsewu Dipastikan Dapat THR
Sebanyak 1.012 tenaga kontrak di Kabupaten Pringsewu bakal menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2019.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1440 Hijriah.
Sekretaris Pemkab Pringsewu Budiman menjelaskan, jam kerja Senin-Kamis, mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan waktu istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
• Pringsewu Tempati Posisi 4 di MTQ ke-47 Provinsi Lampung
Khusus Jumat, jam kerja ditentukan pukul 08.00-15.30 WIB. Sementara jam istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30 WIB.
Kegiatan apel harian, upacara mingguan, dan bulanan, serta senam selama Ramadan ditiadakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/786/U.08/2019 merujuk Surat Edaran Menetri PAN dan RB Nomor: 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah. (*)