Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua
Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017.
Jangan lupa subscribe channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini
• Istri Melahirkan Wawan Didatangi Siswi SMA yang Lagi Hamil Tua, Pengakuan Sang Playboy
• Terungkap Sosok Wanita yang Punya Peran Kunci Kasus 30 Tahanan Kabur dari Mapolresta Palembang
• Usai Jenderal Kardus, Andi Arief Politisi Asal Lampung Bikin Cuitan Setan Gundul, Apa Maksudnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: breaking-news-polri-tetapkan-ketua-gnpf-mui-bachtiar-nasir-sebagai-tersangka