Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua

Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua

Editor: Safruddin
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Bachtiar Nasir Tersangka, Dijerat Pasal Pencucian Uang Dana Yayasan Keadilan untuk Semua 

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada  delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017.

Jangan lupa subscribe channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini

Istri Melahirkan Wawan Didatangi Siswi SMA yang Lagi Hamil Tua, Pengakuan Sang Playboy

Terungkap Sosok Wanita yang Punya Peran Kunci Kasus 30 Tahanan Kabur dari Mapolresta Palembang

Usai Jenderal Kardus, Andi Arief Politisi Asal Lampung Bikin Cuitan Setan Gundul, Apa Maksudnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: breaking-news-polri-tetapkan-ketua-gnpf-mui-bachtiar-nasir-sebagai-tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved