Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Akui Terima Uang dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur

Editor: wakos reza gautama
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan informasi mengenai persiapan pemberangkatan jamaah haji di Gedung Kemenag RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Hasanuddin  kini berstatus tersangka suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Namun, menurut Lukman, dirinya sudah melaporkan penerimaan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Lukman menanggapi informasi yang disampaikan Biro Hukum KPK dalam praperadilan mantan Romahurmuziy, Selasa (7/5/2019).

Romahurmuziy adalah tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Pada sidang praperadilan, Biro Hukum KPK menyebutkan, tersangka Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin memberikan uang ke Lukman senilai Rp 10 juta.

Pemberian dilakukan pada 9 Maret 2019. Uang itu diduga sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan ke penyidik KPK, bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan, bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK," kata Lukman usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Romahurmuziy Pakai Baju Oranye Tahanan KPK dengan Tangan Diborgol Minta Maaf ke Istri dan Anak

Menurut Lukman ia merasa tidak berhak menerima uang itu sehingga ia memutuskan melaporkan penerimaan uang itu ke KPK.

"Saya merasa tidak berhak menerima uang itu. Jadi ini yang bisa saya sampaikan," kata Lukman.

Sebelumnya Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis menyebutkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Namun, dirinya terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman Hakim.

Selain itu, Haris juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Ketum PPP saat itu, Romahurmuziy.

"Menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait persyaratan mengikuti Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag, Lukman Hakim dan Romy mengatakan bahwa mereka akan membantu Haris dalam proses seleksi tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved