Balita Disandera Ayah Kandung

Detik-detik Menegangkan Polisi Bebaskan Balita yang Disandera Sang Ayah Usai Membunuh Istrinya

Upaya polisi membebaskan KA (4) yang sempat disandera oleh ayah kandungnya, Agus (39), di Tulangbawang, berlangsung tegang

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Agus Tersangka pembunuhan istri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Upaya polisi membebaskan KA (4) yang sempat disandera oleh ayah kandungnya, Agus (39), di Tulangbawang, berlangsung tegang dan dramatis.

Agus merupakan ayah kandung KA yang kabur usai membunuh Susiyana (37), istrinya.

Agus melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher KA.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya butuh waktu hampir satu jam untuk membebaskan KA dari cengkraman Agus.

Polisi berupaya keras untuk merayu Agus agar menyerahkan diri ke polisi sembari menyerahkan anaknya.

Ketika itu, posisi Agus bersama KA berada di pinggir kanal yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah tempat Agus menghabisi nyawa istrinya.

Ketika itu, Junaidi mengatakan, di tengah situasi yang tak menentu lantaran banyaknya warga yang mengepung Agus, polisi berupaya meyakinkan Agus agar mau menyerahkan diri ke polisi.

"Kami berupaya keras meyakinkan dia bahwa polisi akan menjamin keamanan dia, asal dia mau menyerahkan diri dan membebaskan anaknya. Karena saat itu, tersangka menyandera anaknya karena takut dikepung warga," terang Junaidi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (09/05) siang.

Detik-detik Polisi Tulangbawang Bebaskan Bocah yang Disandera Sang Ayah dengan Pisau di Leher

Upaya polisi pun membuahkan hasil. Agus ketika itu bersedia ikut ke kantor polisi.

Lantaran tersangka sudah sepakat akan ikut ke kantor polisi, dengan teknik bela diri, petugas dengan sigap merebut pisau yang ketika itu masih melingkar di leher KA.

"Anggota berhasil menjatuhkan pisau yang digenggam tersangka dengan sedikit teknik bela diri. Setelah pisau jatuh tersangka mau ikut kami," papa Junaidi.

Meski demikian, ketika itu tersangka belum melepas KA yang masih dalam gendongannya.

"Begitu sudah duduk dalam mobil di bangku tengah, anggota melihat tersangka ini masih mencekik leher KA. Akhirnya dengan terpaksa dua anggota memegang dan menarik tangan kanan dan kiri tersangka secara bersamaan. Satu anggota yang duduk di depan menarik tubuh KA, barulah bisa lepas dan kita bawa ke kantor," beber Junaidi.

Usai membunuh istri, pria di Tulangbawang ini melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Entah apa yang ada di dalam benak Agus (39), warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Agus tega membunuh istrinya Susiyana (37) menggunakan pisau.

Agus yang sempat melarikan diri sembari menyandera anak kandungnya ditangkap aparat Polsek Rawajitu Selatan dalam kurun waktu 4,5 jam usai aksi pembunuhan itu.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (8/5/2019) malam sekitar pukul 20.00 wib.

"Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah mereka, yang berada di Infra, Kampung Bumi Dipasena Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Timur," terang Junaidi, Kamis (9/5/2019).

Tersangka ditangkap Kamis (9/5/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 wib.

Tersangka ditangkap petugas gabungan dari polsek dan Satpolairud Polres Tulangbawang setelah sempat melarikan diri sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Agus pertama kali diketahui Eka Ratnasari (27), yang merupakan tetangga sebelah rumah.

Ketika itu Eka, mendengar suara ribut antara Agus dengan istri yang berasal dari dalam rumah.

"Tidak lama kemudian saksi mendengar jeritan korban meminta tolong," papar Junaidi.

Eka Ratnasari lalu memberitahu bapaknya Ahmad Zaini.

Kemudian mereka masuk ke dalam rumah Agus untuk mengetahui peristiwa apa sebenarnya yang terjadi.

Setelah masuk ke dalam kamar, didapati ceceran darah dan terlihat korban Susiyana dalam keadaan terluka akibat tusukan benda tajam.

Ketika itu, Agus masih berupaya menikam korban yang telah bersimbah darah.

Eka dan Ahmad Zaini lalu keluar dari rumah untuk meminta pertolongan.

Tak lama berselang datang Susanto (29), yang merupakan adik kandung korban.

Saat tiba di rumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan Agus.

“Agus kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” beber Junaidi.

Korban dibawa  menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.

Namun malang ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju TKP.

Setelah sampai di TKP, langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Polisi yang memburu tersangka sempat kewalahan lantaran Agus menyandera anak kandungnya.

"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya Agus berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan Agus menyandera anak kandungnya.

Di TKP, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Junaidi.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved