Masih Ada Uang Gak, Saya Mau Silaturahmi? Suap Proyek Mesuji Diduga Mengalir ke Kejari Tulangbawang
Masih Ada Uang Gak, Saya Mau Silaturahmi? Suap Proyek Mesuji Diduga Mengalir ke Kejari Tulangbawang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Masih Ada Uang Gak, Saya Mau Silaturahmi? Suap Proyek Mesuji Diduga Mengalir ke Kejari Tulangbawang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Di luar penerimaan dugaan suap sejumlah fee proyek dari Sibron Aziz, Dinas PUPR Mesuji juga menerima aliran dana dan dialirkannya ke sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Mei 2019.
"Selain uang dari Kardinal dan Sibron ada lagi?" tanya JPU KPK Subari Kurniawan
"Ada Tasuri, kurang lebih Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 200 juta, itu atas perintah kadis," tegas Wawan Suhendra Sekertaris PUPR Mesuji.
Najmul Fikri Kadis PUPR Mesuji langsung membantah hal tersebut.
"Kalau memerintah langsung meminta-minta uang saya gak pernah, kalau pengen urusan uang langsung hubungi yang bersangkutan," beber Najmul.
JPU KPK Subari pun menanyakan kepada Wawan Suhendra terkait penyataan Najmul yang tetap pada penyataannya.
• Wawan Beberkan Uang untuk Eks Kapolda dan Wakapolda Dipecah Kepala Dinas di Dalam Mobil
"Saya tetap pada keterangan saya, bahwa uang itu diperintah pak Kadis, uang pertama Rp 200 juta dari Tasuri dibagi dua, buat kadis Rp 100 Juta buat saya Rp 100 juta," tegas Wawan.
Lantas Majelis Hakim Zaini Basir pun mempertanyakan kembali uang Rp 300 juta setelah pemberian uang Rp 200 juta yang pertama kemana saja.
"Yang Rp 300 juta, pak kadis mau bawain uang, menanyakan ke saya 'cepat tanya Tasuri, masih ada uang gak saya mau silaturahmi'," ujar Wawan.
"Silaturahmi dengan siapa?" tanya Zaini.
"Jadi sudah dapat uang Rp 300 juta, Rp 150 juta untuk kadis, Rp 100 juta untuk diserahkan ke Kasi Intel Kejari Tulangbawang dan Rp 50 juta dimintain lagi untuk silaturahmi," jawab Wawan.
Najmul pun membantah pernyataan Wawan tersebut.
"Tidak ada yang mulia tidak pernah ada permintaan untuk kebutuhan saya," ungkap Najmul.
"Jangan bohong terima terima saja, kalau ketahuan keterangan palsu bisa kena 3 tahun sampai 12 tahun," ucap Zaini.
"Hari ini kita konfrontir dua saksi Wawan Sehendra dan Najmul Fikri, karena kedua keterengan dianggap kontradiktif," seru Majelis Hakim Ketua Novian Saputra saat membuka persidangan.
Dalam sidang lanjutan fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 9 Mei 2019, Mejelis Hakim berulang kali menegur saksi Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri.
Majelis Hakim menegurnya lantaran tidak langsung menjawab pertanyaan JPU KPK pada persidangan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.
Pada persidangan kali ini diagendakan dengan mengkonfrontir dua saksi yakni Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri dengan tersangka Wawan Suhendra selaku Sekertaris Dinas PUPR Mesuji.
"Kami ingin menanyakan kembali kepada Saksi Wawan Suhendra, proses sampai lelang sampai mengerjakan proyek PUPR itu bagaimana?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.
• Pedagang Bakso Bawa Uang Suap Fee Proyek Mesuji Sebesar Rp 1,28 Miliar
"Sebelum naik ke pak bupati ada base dari pak bupati sendiri, kemudian kami buat drafnya lalu kami naikkan lagi ke pak bupati," jawab Wawan.
Wawan Suhendra menegaskan dalam list yang diberikan bupati tertuang nama pemenang proyek dan list tersebut diketahui oleh Najmul Fikri selaku Kadis PUPR.
"Sebentar-sebentar, jelaskan list ini pakai nama rekanan atau perusahaan?" tanya Majelis Hakim Novian Saputra menyela.
"Personal, tapi saya lupa (nama-namanya), saking banyaknya, ada Taufik Hidayat, dan pak Sibron (belakangan oleh Wawan keterangan list nama Sibron dicabut dan diakui jika list bertuliskan nama Kardinal)," jelas Wawan menjawab pertanyaan hakim.
Untuk mempertegas, JPU Wawan kembali menanyakan soal 18 nama list apakah nama tersebut sudah ditentukan.
"Betul sudah ada namanya, dan itu sudah ada kertas dari pak bupati dulu, lalu kami buat lagi kami ajukan lagi untuk verifikasi," tegas Wawan.
Wawan menyatakan bahwa Najmul selaku Kadis PUPR mengetahui list nama ini lantaran ia dan Najmul terus berdua.
"Baik kepada saksi Najmul, kemarin keterangan bapak menyampaikan bahwa tidak tahu adanya ploting rekanan yang ditunjuk langsung bupati, bagaimana tanggapannya?" tanya JPU.
"Memang kami sering berduaan, tapi ijin apakahhh...," sebut Najmul.
Namun belum selesai berbicara tiba-tiba Majelis Hakim Ketua Novian Saputra menyela.
"Gak usah ijin langsung terangkan sebenarnya langsung saja. Keterangan saudara akan kami catat," tegas Novian.
"Ya yang mulia, saya lanjutkan apakah setiap request (dari bupati) langsung disampaikan, kalau Wawan menyatakan berdua (memang) sering tapi tidak selalu karena request tidak selalu ke saya, pak bupati bisa langsung ke pak Wawan atau ke lainnya, atau stafnya itu biasanya di Mesuji," kilah Najmul.
"Jika pernyataan list proyek memang ada untuk peruntukan ekspose, terkait sebelum lelang dan berkenaan nama perusahan atau nama orang saya tidak mengetahui," imbuh Najmul.
JPU Wawan melempar ke Wawan Suhendra terkait pernyataan Najmul.
Wawan menegaskan tetap pada keterangannya yang sudah disampaikan.
"Tetap pada keterangan saya, karena Kadis tau, nama orang yang dapat ploating," tegas Wawan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)