Siswi SD Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Guru Curiga Korban Sering Pingsan di Sekolah

Seorang siswi SD dicabuli ayah dan 2 kakaknya selama lima tahun. Kasus gadis dicabuli ayah dan 2 kakak terungkap lantaran korban sering murung saat

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Siswi SD Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Guru Curiga Korban Sering Pingsan di Sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswi SD dicabuli ayah dan 2 kakaknya selama lima tahun.

Kasus gadis dicabuli ayah dan 2 kakak terungkap lantaran korban sering murung saat di sekolah.

Selain itu, korban pun sering pingsan.

Pelaku merupakan ayah korban berinisial A (52), Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Sementara, kedua kakak korban yang turut menjadi pelaku adalah M (27) dan R (23).

Dari data yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Kamis (9/5/2019) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Bolsel, kasus tersebut terjadi sejak 2013 hingga 2018.

Korban yang saat itu masih menjadi siswi SD, selalu murung dan pingsan saat di sekolah.

Bahkan menurut penuturan para guru, korban selalu terlihat pucat saat berada di sekolah.

Jadi Korban Pemerkosaan Seorang Kakek, Siswi SD di Lampung Tengah Di-Bully Teman Sekolah

"Satu ketika, waktu korban ini pingsan lagi, ada seorang guru yang bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi," kata Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPKBP3A) Bolsel, Olin Tumuhu.

"Anak ini pun memberanikan diri menceritakan kisah tragisnya," kata Olin Tumuhu menambahkan.

Mendengar pengakuan korban, sang guru kemudian memberitahukan hal tersebut kepada sang ibu.

"Ibunya sama sekali tidak tahu."

"Karena, ketiga pelaku melakukan hal itu saat sang ibu tak ada di rumah," kata Olin.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang dalam keadaan emosi lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bolaang Uki.

"Waktu itu, polisi lalu mengamankan ketiga pelaku."

"Tapi nyaris ricuh, karena warga di desa korban sudah sangat marah," ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah menerima vonis dari hakim di Pengadilan Kota Kotamobagu.

"Untuk sang ayah berinisial AM (52) vonisnya 10 tahun 9 bulan, kalau kakaknya yang inisial MM (27) vonisnya 8 tahun 9 bulan, sedangkan pelaku RM (23) dapat hukuman 6 tahun 6 bulan," beber Olin.

 Gadis 18 Tahun Dicabuli Satu Keluarga Kandung

Kasus dugaan kekerasan seksual menimpa seorang remaja berusia 18 tahun di Sukoharjo, Pringsewu.

Hal yang membuat miris, gadis tersebut dicabuli satu keluarga kandung yang terdiri dari ayah, kakak, dan adiknya sendiri selama dua tahun.

Bahkan, korban pernah diperkosa sebanyak lima kali dalam sehari.

Kasus tersebut terungkap setelah gadis tersebut mendapat penanganan dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih.

Berikut, 11 fakta terkait gadis dicabuli satu keluarga kandung selama dua tahun.

1. Orangtua Pisah

Satgas Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, Tarseno mengungkapkan, korban awalnya tinggal bersama ibunya sejak usia tiga tahun.

Hal itu lantaran orangtuanya berpisah.

Korban tinggal bersama ibunya di perantauan.

Korban menjadi satu-satunya anak dari empat bersaudara yang dibawa ibunya.

2. Alami Keterbelakangan Mental

Menurut Tarseno, korban mengalami keterbelakangan mental.

"Berdasar informasi, korban selama bersama ibunya dikurung di kamar ketika ibunya berangkat kerja, dan dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019) siang.

3. Ibu Meninggal, Diasuh Nenek

Kemudian, Tarseno menuturkan, ibu korban meninggal.

Korban kemudian diasuh neneknya, yaitu ibu dari ibunya, yang tinggal di Tanggamus.

4. Ditemukan Ayah Kandung

Ternyata, keberadaan korban kemudian diketahui ayah kandungnya yang berinisial M (45).

M lalu menjemput korban untuk tinggal bersamanya di Sukoharjo, Pringsewu.

5. Kasus Terbongkar dari Psikolog

Tarseno menuturkan, pihaknya memberikan penanganan terhadap korban lantaran memiliki keterbelakangan mental.

Penanganan dilakukan dengan merujuk korban ke psikolog.

Dari psikolog tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap korban kemudian terbongkar.

"Saat berada di psikolog itu, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," tutur Tarseno.

"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.

6. Alami Kekerasan Seksual Selama 2 Tahun

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Tarseno, korban mengalami perlakuan yang tidak baik berselang 17 hari sejak tinggal bersama ayah kandungnya.

Peristiwa itu terjadi sekitar dua tahun lalu.

M tega menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu birahinya.

7. Selain Ayah, Kakak dan Adik Turut Cabuli Korban

Hal serupa ayahnya ternyata juga dilakukan oleh kakak korban berinisial SA (24) dan adiknya YF (16).

Korban, sambung Tarseno, diperkosa ketiganya menurut kemauan masing-masing terduga pelaku.

"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya siang, itu setiap hari," kata Tarseno.

8. Pernah Diperkosa sampai 5 Kali Sehari

Lebih miris, remaja perempuan itu pernah diperkosa sampai lima kali sehari oleh ayah kandung, kakak, dan adiknya.

"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa empat sampai dengan lima kali," tukas Tarseno.

Tarseno menuturkan, kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa.

Sementara, adiknya pengangguran.

9. Tak Dikasih Makan

Tidak hanya menjadi korban pencabulan, Tarseno mengatakan, korban juga kerap tidak mendapat jatah makan.

Walaupun, korban dibebani tugas untuk memasak.

Tarseno mengungkapkan, saat AG selesai masak, hasil masakannya dimakan oleh ayah, kakak, dan adiknya.

"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujarnya.

10. Polisi Tangkap Para Terduga Pelaku

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah menangkap para terduga pelaku.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

11. Amankan Barang Bukti

Deddy mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Ada juga beberapa helai pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.

Gadis 18 tahun itu mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandung, kakak, maupun adiknya secara berkali-kali.

Perkara tersebut, kata Deddy Wahyudi, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Seorang Gadis di Bolsel Dicabuli Ayah Tiri dan 2 Kakaknya Sejak SD

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved