Balita Disandera Ayah Kandung
Tikam Istri Berulang-ulang Hingga Tewas, Pria Rawajitu Timur Kalungkan Pisau ke Leher Anak
Tikam Istri Berulang-ulang Hingga Tewas, Pria Rawajitu Timur Kalungkan Pisau ke Leher Anak
Saat tiba dirumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan pelaku.
“Pelaku kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara mengalungkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” beber Junaidi.
Korban kemudian langsung dibawa oleh para saksi menuju ke Puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.
Namun malang ternyata nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju TKP.
Setelah sampai di TKP, langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.
Polisi yang memburu pelaku sempat kewalahan lantaran pelaku menyandera anak kandungnya.
• Baru 2 Bulan Bekerja, Asisten Rumah Tangga Ini Bawa Kabur Sejumlah Uang Milik Dewi Perssik
• Banyak Petahana Tumbang di Lampung, Termasuk 2 Wakil Ketua DPRD
• Diberi Nasehat Ustaz Khalid Basalamah dan Ustaz Adi Hidayat, Artis Ini Hapus Tato di Tubuhnya
"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyandera anak kandungnya.
Di TKP, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Junaidi.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Jangan lupa subscriber channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini:
• Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri Cair 24 Mei Sesuai THP, Seperti Ini Besarannya
• Murid SD di Lampung Barat Joget Dangdut Remix, Kepala Sekolah Malu dan Mengundurkan Diri
• Sadis, Pria Ini Tega Bunuh Istri yang Baru Dinikahinya 4 Bulan dan 2 Anak Tirinya yang Masih Balita