Wawan Beberkan Uang Rp 200 Juta untuk Kapolda dan Wakapolda Dipecah Kepala Dinas di Dalam Mobil

Wawan Beberkan Uang untuk Eks Kapolda dan Wakapolda Dipecah Kepala Dinas di Dalam Mobil

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung / hanif
Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji menyebut uang Rp 200 juta untuk buah tangan mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung dibagi oleh Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri di dalam mobil. 

Namun ia menggarisbawahi bahwa ia datang selang Wawan datang di Emersia dan membantah pernyataan pengambilan uang Rp 150 juta.

"Kalau di rumah Kapolda, mobil pak Wawan bisa masuk di lingkungan parkir kemudian kami nunggu di ruang tunggu ajudan, dan pak bupati masuk pertama, setelah 15 menit memanggil kami, tapi pak Wawan gak masuk, dia nunggu diruang tunggu, setelah masuk ngobrol biasa arahan nasihat kami keluar," beber Najmul.

Najmul pun mengaku mereka keluar bertiga, namun Najmul mengaku menghindar lantaran tak ingin mengganggu pembicaraan atasannya.

"Sampai itu saya pulang, berkenaan dengan penyerahan uang yang disampaikan Wawan kepada saya gak ada yang mulia, saya nyatakan gak ada, berkenaan pak Wawan menyampaikan kepada pihak lain saya gak tau, jadi kalau penyerahan ke saya, saya membantah jika ada penyerahan kepada saya," tegas Najmul.

Wawan Suhendra pun menyela jika Kadis PUPR Najmul mengetahui aliran uang yang masuk ke petinggi Polda ini.

"Perasaan permintaan uang dari Kardinal dari pak Silvan, sejak pertemuan saya pak Kadis dan pak Bupati di rumah dinas Bupati, yang mana menyampaikan akan silaturahmi di Kapolda dan Wakapolda, dan bilang, 'gak mungkin saya silaturahmi dengan tangan hampa', lalu saya diminta tindak lanjuti ke Kardinal," timpal Wawan.

Wawan pun mempertegas jika setelah mendapat uang Rp 200 juta dari Kardinal, ia langsung lapor ke Kadis PUPR Najmul dan uang tersebut berpindah tangan dahulu ke Najmul baru ke Bupati.

"Dan pak Bupati memerintahkan memecahkan uang menjadi dua Rp 150 juta dan Rp 50 juta," sebut Wawan.

"Jadi pak kadis tahu?" sahut JPU KPK Wawan bertanya-tanya.

"Tahu, kan dia (Najmul) yang mecahin (uang), yang memisahkan dia, saya itu bawa mobil, apa bisa saya membawa mobil mecahin uang," tegas Wawan.

Saat dilempar ke Najmul, tiba-tiba yang bersangkutan menjawab tak sesuai konteks dan melantur.

"Bukan itu," sela JPU KPK Wawan.

Majelis Hakim ketua Novian Saputra pun turut menyela, menyampaikan jika sumpah persidangan masih melekat pada saksi.

"Sumpah palsu ada ancamannya sudah tahu kan, dan mungkin lebih dari terkdawa ini hukumannya, apalagi ini bulan ramadaan saudara harus terangkan apa adanya, jangan ditutupi jangan sampai anda menyesal di akhir. Anda bisa duduk di sana (kursi terdakwa), saya sudah sampaikan ya," ancam Novian.

Namun lagi-lagi, Najmul menjawab tak sesuai konteksnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved