8 Kambing Ditangkap Petugas dan Dibawa ke Kantor Satpol PP Gara-gara Makan Celana Dalam

8 Kambing Ditangkap Petugas dan Dibawa ke Kantor Satpol PP Gara-gara Makan Celana Dalam

Tribunnews.com
8 Kambing Ditangkap Petugas dan Dibawa ke Kantor Satpol PP Gara-gara Makan Celana Dalam 

8 Kambing Ditangkap Petugas dan Dibawa ke Kantor Satpol PP Gara-gara Makan Celana Dalam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kambing ditangkap Satpol PP dan diangkut menggunakan mobil. Satpol PP tangkap kambing dan membawanya ke kantor gara-gara celana dalam. 

Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut. 

Peristiwa ini terjadi di desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang

Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya. Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor. 

Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.

Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.

Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.

"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved