Pleno KPU Lampung Panas KPU dan Bawaslu Saling Ngotot Gara-gara Laporan Sosok Ini, Kaji Soal Pidana
Pleno KPU Lampung Panas KPU dan Bawaslu Saling Ngotot Gara-gara Laporan Sosok Ini, Kaji Soal Pidana
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
“Yang bersangkutan menyertakan C1 dan DAA1 di 17 kecamatan, maka kami tadi rekomendasikan cek data, pelapor dengan data yang dimiliki KPU dan Bawaslu, agar bisa diketahui seperti apa.
Tapi tadi teman-teman (media) lihat, KPU sudah ngunci,karena kpu sudah membuka c1 plano, maka tidak mungkin ada pergeseran-pergeseran suara,” ujarnya.
Khoir menyayangkan sikap KPU Lampung.
Menurutnya pleno terbuka ini seharusnya memeriksa terlebih dahulu laporan dari semua parpol yang didukung data. Karena itu, mereka akan mengkaji dugaan pelanggaran etika dan pidana.
“Ini kita menyayangkan, kita sebagai lembaga pengawas pemilu yang diberi mandat, menjaga hak pilih, bagi peserta pemilu harus menyuarakan ini. Kita tahu tidak semua caleg ada akses terhadap parpol, tidak ada parpol mendukung (bawaslu), hanya Bawaslu menyampaikan," katanya.
Ini harus dipahami KPU dan parpol lain, bahwa Bawaslu dalam rangka menjaga hak pilih rakyat ini harus melakukan itu. Kita akan kaji pada aspek lainnya, pada pidana dan etiknya,” imbuhnya.
“Di forum ini kita konfirmasi administrasinya, terhadap perselisihan hasil, ada etik, pidana dan adminsitrasi. Administrasi kan disini, aspek pidana dan etik kita dalami lagi, karena tadi kita ditolak keberatan kita,” pungkasnya.
• Ternyata Ini Makna di Balik Nama Irish Bella, Wajar Saja Ammar Zoni Kepincut
KPU Masalahkan Alat Sanding Saksi
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan mereka tidak bisa menindaklanjuti keberatan karena alat sanding yang diajukan saksi tidak benar.
“Pertama Bawaslu sebenarnya sudah melaksanakan fungsi pengawasan, menyampaikan keberatan saksi, KPU membuka keberatan saksi maupun permohonan Bawaslu, tapi ini alat untuk mengujinya yang salah, C1 plano diuji dengan rekapitulasi C1.
Artinya kalau ada perbedaan C1 pasti salah, artinya DAA 1 itu diambil dari angka plano, plano itu perhitungan paling basis di TPS,” kata Nanang.
Karena itu kata Nanang, jika ingin menyangkal C1 plano harus melalui data di bawahnya yakni surat suara.
“Kalau alat sandingnya yang dijadikan C1 sementara KPU Kota Bandar Lampung sudah menggunakan c1 Plano, mengisi jumlah perhitungan TPS di desa, tidak bisa lagi.
Satu-satunya alat sanding adalah menghitung surat suara, ke bawah bukan ke atas. Karena itu tidak bisa kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Nanang mengungkapkan hanya KPU Kota Bandar Lampung yang melakukan pleno menggunkan C1 plano.