8 Ekor Kambing 'Diringkus' Satpol PP karena Ketahuan Sering Santap Celana Dalam

8 Ekor Kambing 'Diringkus' Satpol PP karena Ketahuan Sering Santap Celana Dalam Milik Warga.

Ilustrasi kambing. 

8 Ekor Kambing 'Diringkus' Satpol PP karena Ketahuan Sering Santap Celana Dalam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SAMPANG - Tak ada rotan, akar pun jadi. Setidaknya ungkapan itu bisa dialamatkan pada kambing-kambing di Kabupaten Sampang, Madura.

Sebanyak delapan ekor kambing "diringkus" Satpol PP Kabupaten Sampang karena ketahuan sering menyantap celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut. 

Di Desa Ragung, petugas mengamankan enam ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya.

Sedangkan dua ekor lainnya ditangkap di jl Raya Trunojoyo. 

Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang Mohammad Sadik mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

8 Pria Gagahi Kambing Hamil Hingga Mati, Waspadai Penyimpangan Seksual Manusia pada Hewan

Profesor Hamid, Penggembala Kambing asal Lampung Tengah yang Jadi Dosen di Negeri Paman Sam

"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.

Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.

"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.

Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Satpol PP Sampang Madura Amankan 8 Ekor Kambing yang Kerap Memakan Celana Dalam Warga

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved