Tribun Lampung Tengah
Tak Kuat Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Ini Melakukan Perbuatan Asusila ke Istri Tetangga
Hanafi (57), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
Hingga akhirnya, pihak keluarga berhasil menemukan korban di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji, Lampung.
“Setelah ditemukan keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli Yuswanto."
"Setelah itu, Yuswanto pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Zainul.
Dalam perkara itu, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban, dan kasur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
• Tak Cuma Jago Masak, Deretan Chef Cantik Kini Sudah Jadi Artis. Punya Job Model hingga Main Film
• Innalillahi wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Artis Haruka Nakagawa, Eks Personel JKT48
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.