Tribun Pringsewu
Gadis di Pringsewu Dilarikan ke Rumah Sakit Seusai Dicabuli 2 Pemuda
Gadis pencari rongsok di Kabupaten Pringsewu, YS (17) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan dua orang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Ibunya pun dibawa ke puskesmas tersebut 30 menit kemudian.
Kepala UPT Puskesmas Ambarawa, Agung Wicaksono mengatakan, kondisi bayi Ri sehat.
Agung menceritakan, bayi Ri dibawa ke puskesmas setelah bidan desa Puskesmas Ambarawa mendapat telepon dari warga Sumber Agung.
Kemudian, bayi dan ibunya dihantar ke puskesmas untuk mendapat pertolongan medis.
"(Bayi) masih kami observasi 1x24 jam," kata Agung.
Tak Diketahui Keluarga
Saat ditemui di Puskesmas, Ri menceritakan bahwa selama ini, keluarganya tidak mengetahui akan kehamilannya.
Ri merupakan gadis putus sekolah yang tidak tamat sekolah dasar.
Ri hanya tinggal dengan ayahnya dalam setahun terakhir, setelah ibunya meninggal pada 2018.
Ayahnya bekerja sebagai sopir.
Ri yang hanya tinggal di rumah, lebih banyak mempunyai waktu luang.
Ia kemudian berkenalan dengan seorang pria melalui Facebook.
Ri mengaku bertemu pria tersebut dua kali.
Saat bertemu tersebut, ia mengaku melakukan hubungan badan dengan kenalannya tersebut.
Saat hamil, ia kemudian memberitahu kenalannya tersebut.
Tragis, kenalannya tersebut langsung memutuskan hubungan pertemanan mereka di Facebook.
Saat ini, Ri masih terbaring di Puskesmas Ambarawa dengan ditemani saudarinya.
Belum 18 Tahun
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu menyatakan bila remaja yang melahirkan di tepi jalan tanpa bantuan medis masih di bawah umur.
Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan, bahwa Ri usianya belum genap 18 tahun.
Menurutnya, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran melalui data kependudukkan.
"Masih usia 17 tahun 11 bulan, dengan kelahiran 9 Mei 2001," ujar Siwi, Senin (8/4/2019).
Sempat terjadi kerancuan dengan data di Puskesmas Ambarawa terkait waktu kelahiran tersebut.
Sebab, tertulis di foto kopi Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk kelengkapan administrasi di Puskesmas, kelahiran Ri pada 1 Mei 1997.
Namun tulisan yang di KK tersebut hanya dengan pena.
Atas kondisi tersebut, Siwi mengungkapkan bahwa Ri telah mengubah tanggal lahir sendiri.
Yakni dengan menutup kertas, yang kemudian menulis sendiri pakai pena.
Menurut Siwi, waktu itu Ri akan membuat KTP dengan alasan untuk persyaratan kerja.
"Ada bekas coretan di KK," tuturnya.
Atas kondisi umur Ri yang masih di bawah umur, Siwi mengatakan bahwa LPA mengarahkan supaya perkara ini dibawa ke ranah hukum.
Supaya laki-laki yang telah menyetubuhi anak di bawah umur ini mendapat sanksi hukum.
Apalagi, lanjut dia, korban Ri masih seperti kanak-kanak.
Lebih lanjut, Kepolisian Sektor (Polsek) Pardasuka akan mengkroscek ke pihak keluarga korban.
"Karena kita belum mengetahui lokasi kejadian itu, dilakukan dimana, kita belum tahu," ujar Kanit Reskrim Polsek Pardasuka Bripka Gofur mewakili Kapolsek AKP Martono.
Sehingga, kata dia, apa bila akan dlaporkan perkara hukumnya menyesuaikan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) perbuatan pelaku. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.