Tribun Pringsewu
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Minta Pengusaha Bayar THR Karyawan Maksimal H-7
Besaran THR yang diperoleh senilai satu bulan gaji bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
“Para usaha kecil tersebut belum mempunyai kemampuan membayar sesuai UMP".
"Contohnya, usaha kecil yang ada di Pringsewu seperti pertokoan, konter dan warung".
"Namun untuk usaha yang besar sudah membayar tenaga kerja sesuai UMP,” urai Suheryanto.
DPRD Siap Terima Aduan
DPRD Pringsewu siap menerima pengaduan tenaga kerja yang tidak memperoleh THR sebagaimana Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
• Lansia di Kecamatan Pringsewu Timur Berdesakan Antre Sembako Subsidi Murah
Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menjelaskan, para pekerja atau tenaga kerja bisa langsung ke DPRD menyampaikan aspirasi.
Cara lainnya melayangkan surat pengaduan.
"Kami siap untuk menjembatani mereka. Ketentuan THR tidak dilaksanakan, akan memanggil para pengusaha tersebut".
"Akan kita lakukan dengar pendapat untuk mencari tahu kendala-kendala dan solusinya," tegas Sagang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-idul-fitri.jpg)