Lasimin Begal Sadis Jalinbar Ditembak, Catatan Kejahatan di Polisi Ada Korban Rugi Rp 100 Juta
Lasimin begal sadis di Jalinbar Tanggamus ditembak karena melawan. Ini catatan kejahatannya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Safruddin
Ia menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti.
Dua pakaian yang diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan, satu buah sajam jenis sangkur, dan satu buah kunci liter T.
Kini barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Tanggamus.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal sembilan tahun.
• Simpang Terbanggi Berpotensi Macet, Polisi Siaga selama Arus Mudik Lebaran
• Upaya Banding Terdakwa Perkara Pembunuhan di Bumiratu Nuban hingga Berujung Kerusuhan, Kandas
Tersangaka juga residivis kasus pembegalan pada 2013 maka ancaman hukuman bisa ditambah lagi seperempat dari ancaman pasal.
Hasil penyelidikan, dari pengakuan tersangka dari hasil kejahatannya dia mendapat bagian Rp 14 juta.
Uang itu sudah habis untuk foya-foya, kebutuhan hidup, dan beli pakaian.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
-