Tribun Tanggamus
Melawan Saat Akan Ditangkap, Tekab 308 Polres Tanggamus Tembak Begal Sadis di Kawasan Jalinbar
Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Lasimin (42), seorang begal sadis yang meresahkan masyarakat di Jalan Lintas Barat.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Lasimin (42), seorang begal sadis yang meresahkan masyarakat di Jalan Lintas Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka ditangkap di jalan Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, pada Selasa 14 Mei 2019 malam.
Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan senjata jenis pisau sangkur.
Polisi sendiri sudah beri peringatan, namun tersangka tetap berusaha melawan.
Akhirnya oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur.
Edi menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong ini memang selalu membawa senjata tajam.
Dia tidak ragu melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Tindakan tersangka yang baru dilaporkan adalah melakukan pembegalan terhadap Edi Kasim, warga Punduh Pidada, Pesawaran di jalinbar, tepatnya di jembatan Siring Betik, Kec. Wonosobo," ujar Edi.
• Buron 4 Tahun, Begal Motor Ditangkap Polsek Abung Semuli
Ia menambahkan, tersangka melakukan pembegalan bersama dua temannya yang masih diburu.
Ketika beraksi, mereka memberhentikan motor yang dikendarai Edi Kasim dan anaknya, Suherman.
Saat itu Edi Kasim sempat melawan lantas Lasimin membacok punggung korban agar serahkan motornya.
Akhirnya para pelaku berhasil membawa motor korban.
Nahasnya korban, dalam motor tersebut terdapat uang Rp 100 juta yang diletakkan di bawah jok.
Uang itu baru diterima korban dari seorang yang membeli kebun jati miliknya.